Lamanesia.com – Pelarian pria berinisial TAR (57), terduga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang siswi penyandang disabilitas di Kabupaten Muaro Jambi, akhirnya berakhir. Setelah hampir satu bulan masuk daftar pencarian orang (DPO), TAR berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Muaro Jambi di wilayah Jember, Jawa Timur, pada Minggu (28/6/2026).
Penangkapan tersebut menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus yang sejak akhir Mei lalu menyita perhatian masyarakat Jambi. Selama hampir sebulan, aparat kepolisian terus memburu keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil mengamankannya di luar Provinsi Jambi.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tersangka masih berada di Jember dan akan segera dibawa ke Jambi untuk menjalani proses hukum.
“Baru tertangkap. Posisinya masih di Jember, Jawa Timur. Nanti kalau sudah sampai di Jambi, akan kami rilis secara resmi,” ujar AKBP Heri Supriawan, Minggu malam.
Hingga saat ini, kepolisian belum mengungkap kronologi penangkapan maupun jadwal pemulangan tersangka ke Jambi. Penyidik masih menyelesaikan proses administrasi sebelum pemeriksaan lanjutan dilakukan.
Kasus ini mencuat setelah seorang teman korban melaporkan dugaan pelecehan tersebut kepada tenaga pendidik di sekolah. Informasi itu kemudian diteruskan kepada keluarga korban.
Awalnya, ibu korban mengaku tidak percaya dengan tuduhan yang diarahkan kepada TAR karena selama ini mengenalnya sebagai sosok yang baik. Namun setelah berbicara langsung dengan putrinya, korban mengaku telah mengalami dugaan pelecehan seksual sebanyak tujuh kali.
Mendengar pengakuan tersebut, keluarga langsung melaporkan kasus itu ke Polres Muaro Jambi pada 23 Mei 2026 agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Peristiwa tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi korban yang masih berusia 16 tahun. Menurut keterangan ibunya, sejak 21 Mei 2026 korban memilih tidak kembali bersekolah karena mengalami tekanan psikologis akibat peristiwa yang dialaminya.
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi penyandang disabilitas itu memicu keprihatinan berbagai pihak. Sejumlah lembaga pemerintah turut memberikan perhatian dan meminta agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, serta memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban. (pin)













Discussion about this post