Lamanesia.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dengan menyita 536 butir pil ekstasi dan menangkap tiga orang tersangka. Salah satu tersangka diketahui merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RE (48), BW (44), dan RB (46). RB diketahui masih aktif menjabat sebagai pejabat di lingkungan Kanwil Ditjenpas Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba melakukan penyelidikan intensif sejak 18 April 2026 hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas lebih dahulu mengamankan tersangka RE di sebuah rumah. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas belanja yang disimpan di dalam lemari ruang tengah. Di dalam tas itu terdapat tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus pil ekstasi merek Marvell dengan total sebanyak 536 butir.
Selain pil ekstasi, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, kantong plastik, beberapa telepon genggam, kartu ATM, tas belanja, hingga satu unit sepeda motor Honda Supra yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, RE mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka BW. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap BW di rumah mertuanya yang berada di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.
Penyelidikan terus dikembangkan. Dari pengakuan BW, diketahui bahwa pil ekstasi tersebut berasal dari RB. Tak lama berselang, petugas berhasil mengamankan RB saat berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.
Kombes Pol Dewa Made Palguna menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan tiga tersangka. Pihaknya masih terus mendalami asal-usul barang bukti serta memburu kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” tegasnya.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (pin)













Discussion about this post