Lamanesia.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Didin alias Diding, terpidana kasus narkotika yang dikenal sebagai kaki tangan Helen, sosok yang disebut sebagai “ratu narkoba” di Jambi. Dalam putusan tersebut, MA memangkas hukuman penjara Didin dari 18 tahun menjadi 15 tahun.
Putusan PK tersebut diputus oleh majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Sigid Triyono dan Suradi. Selain mengurangi masa pidana penjara, MA juga membatalkan pidana denda sebesar Rp2 miliar yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan terpidana sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 112/Pid.Sus/2025/PN Jmb tanggal 31 Juli 2025.
“Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Didin alias Diding, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 112/Pid.Sus/2025/PN Jmb tanggal 31 Juli 2025, dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun,” demikian bunyi petikan amar putusan tersebut.
Kuasa hukum Didin, Iham Kurniawan Deritas, mengatakan putusan MA memberikan perubahan signifikan terhadap hukuman kliennya.
“Selain pidana penjaranya turun dari 18 menjadi 15 tahun, majelis juga menghapus pidana denda. Jadi klien saya hanya tinggal menjalankan sisa pidana penjaranya saja,” ujarnya, Senin (29/6/2026).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun kepada Didin serta pidana denda Rp2 miliar. Dalam putusan itu juga ditetapkan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Meski mengabulkan permohonan PK, Mahkamah Agung tetap menyatakan Didin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram yang dilakukan secara terorganisir.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Didin dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dengan putusan tersebut, hukuman Didin berkurang tiga tahun dibanding vonis sebelumnya. Namun, status hukumnya sebagai terpidana kasus narkotika tetap tidak berubah karena seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan dinyatakan terbukti.
Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam proses tersebut, Mahkamah Agung berwenang menolak, mengabulkan, maupun mengubah putusan apabila ditemukan alasan hukum yang memenuhi ketentuan, seperti adanya kekhilafan hakim, kekeliruan yang nyata, atau ditemukannya keadaan baru (novum).
Dengan dikabulkannya permohonan PK tersebut, putusan Mahkamah Agung kini menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap dan menjadi dasar pelaksanaan pidana terhadap Didin. (Rdi)













Discussion about this post