Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Hukum

MA Kabulkan PK Diding, Hukuman Kaki Tangan Helen Ratu Narkoba Jambi Dipangkas Jadi 15 Tahun

by Admin
30/06/2026
in Hukum
Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Didin alias Diding. (Dok: Rudi)

Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Didin alias Diding. (Dok: Rudi)

0
SHARES
0
VIEWS
Views: 284

Lamanesia.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Didin alias Diding, terpidana kasus narkotika yang dikenal sebagai kaki tangan Helen, sosok yang disebut sebagai “ratu narkoba” di Jambi. Dalam putusan tersebut, MA memangkas hukuman penjara Didin dari 18 tahun menjadi 15 tahun.

Artikelterkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Bersama APH dan Pemerintah Daerah Kota Jambi Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM Subsidi

Tak Hanya di Kota, XLSMART Perkuat Sinyal Smartfren hingga Daerah Terpencil di Jambi

Media Update di Jambi: Smartfren Perkuat Jaringan 4G dan 5G, Siap Jadi Jagoan Sinyal di Seluruh Indonesia

Putusan PK tersebut diputus oleh majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Sigid Triyono dan Suradi. Selain mengurangi masa pidana penjara, MA juga membatalkan pidana denda sebesar Rp2 miliar yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jambi.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan terpidana sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 112/Pid.Sus/2025/PN Jmb tanggal 31 Juli 2025.

“Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Didin alias Diding, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 112/Pid.Sus/2025/PN Jmb tanggal 31 Juli 2025, dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun,” demikian bunyi petikan amar putusan tersebut.

Kuasa hukum Didin, Iham Kurniawan Deritas, mengatakan putusan MA memberikan perubahan signifikan terhadap hukuman kliennya.

“Selain pidana penjaranya turun dari 18 menjadi 15 tahun, majelis juga menghapus pidana denda. Jadi klien saya hanya tinggal menjalankan sisa pidana penjaranya saja,” ujarnya, Senin (29/6/2026).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun kepada Didin serta pidana denda Rp2 miliar. Dalam putusan itu juga ditetapkan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Meski mengabulkan permohonan PK, Mahkamah Agung tetap menyatakan Didin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram yang dilakukan secara terorganisir.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Didin dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dengan putusan tersebut, hukuman Didin berkurang tiga tahun dibanding vonis sebelumnya. Namun, status hukumnya sebagai terpidana kasus narkotika tetap tidak berubah karena seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan dinyatakan terbukti.

Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam proses tersebut, Mahkamah Agung berwenang menolak, mengabulkan, maupun mengubah putusan apabila ditemukan alasan hukum yang memenuhi ketentuan, seperti adanya kekhilafan hakim, kekeliruan yang nyata, atau ditemukannya keadaan baru (novum).

Dengan dikabulkannya permohonan PK tersebut, putusan Mahkamah Agung kini menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap dan menjadi dasar pelaksanaan pidana terhadap Didin. (Rdi)

Tags: #jambi#KasusNarkotika#MahkamahAgung

Related Posts

Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Bersama APH dan Pemerintah Daerah Kota Jambi Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM Subsidi

by Admin
21/07/2026
0

Lamanesia.com – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) terus memperkuat pengawasan penyaluran Bahan...

Read more
Ekonomi

Tak Hanya di Kota, XLSMART Perkuat Sinyal Smartfren hingga Daerah Terpencil di Jambi

by Admin
11/07/2026
0

Lamanesia.com - XLSMART terus mempercepat penguatan infrastruktur telekomunikasi di Provinsi Jambi pascamerger Smartfren dan XL Axiata menjadi satu entitas, PT...

Read more
Group Head Marketing Segmen Smartfren XLSMART Astiyanto Tri Muktiwibowo bersama jajaran manajemen saat Media Update Smartfren Fun Run 2026 di Yello Hotel Jambi.
Ekonomi

Media Update di Jambi: Smartfren Perkuat Jaringan 4G dan 5G, Siap Jadi Jagoan Sinyal di Seluruh Indonesia

by Admin
11/07/2026
0

Lamanesia.com - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk melalui brand Smartfren terus memperkuat komitmennya menghadirkan layanan internet yang cepat, stabil, dan...

Read more
Kepala BMKG Stasiun Meteorologi Sultan Thaha Jambi, Ibnu Sulistyono.
Daerah

BMKG Ajak Semua Pihak Bersatu Hadapi Perubahan Iklim, Kolaborasi Jadi Kunci Ketahanan Daerah

by Admin
05/07/2026
0

Lamanesia.com - Dampak perubahan iklim yang semakin dirasakan di berbagai wilayah mendorong Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengajak seluruh...

Read more
Jemaah haji asal Kabupaten Kerinci, Iskandar Ahmad (74), mendapat penanganan medis setibanya di Jambi dan langsung dirujuk ke RS Arafah setelah mengalami stroke saat menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.
Daerah

Jemaah Haji Asal Kerinci Alami Stroke Saat di Tanah Suci, Setiba di Jambi Langsung Dirujuk ke RS Arafah

by Admin
05/07/2026
0

Lamanesia.com - Seorang jemaah haji asal Kabupaten Kerinci, Iskandar Ahmad (74), yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) BTH 22, langsung...

Read more
Next Post
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Muhammad Qodari. (Dok: Bakom RI)

Qodari: Kepuasan Publik Tembus 72 Persen, Pemerintah Prabowo Jadikan Survei sebagai Bahan Evaluas

Selebrasi penuh haru para pemain Paraguay usai menyingkirkan Jerman lewat adu penalti 4-3. (Dok: Instagram @fifaworldcup)

Paraguay Singkirkan Jerman Lewat Adu Penalti, La Albirroja Ukir Sensasi di Piala Dunia 2026

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Muhammad Qodari. (Dok: Bakom RI)

Magang Nasional Buka Peluang Kerja Inklusif, Lulusan Baru dan Penyandang Disabilitas Berkesempatan Direkrut Perusahaan

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan komitmen Indonesia memperkuat keuangan berkelanjutan dan pembiayaan transisi dalam rangkaian London Climate Action Week 2026 di London, Inggris. (Dok: OJK)

OJK Perkuat Keuangan Berkelanjutan, Gaet Investor Global untuk Dukung Transisi Ekonomi Rendah Karbon Indonesia

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar memimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel Polri Periode 1 Juli 2026 di Mapolresta Jambi. (Dok: Humas Polda Jambi)

Kapolda Jambi Pimpin Kenaikan Pangkat Personel, Tekankan Amanah Tingkatkan Pengabdian kepada Masyarakat

Discussion about this post

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN