Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Opini

Ad Hominem dan Krisis Rasionalitas Ruang Publik

by Admin
30/06/2026
in Opini
Yulfi Alfikri Noer. (Dok: Penulis)

Yulfi Alfikri Noer. (Dok: Penulis)

0
SHARES
0
VIEWS
Views: 221

Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP

Artikelterkait

Hak Publik Mengingat, Bukan Menghukum Tanpa Akhir

Rasionalitas Kebijakan Agar MBG Bukan “Maling Berkedok Gizi”

MENUTUP TIGA PINTU KORUPSI

Dalam berbagai perdebatan publik, sering kali perhatian masyarakat tidak lagi diarahkan pada tindakan, kebijakan atau dampak yang ditimbulkan terhadap kepentingan umum. Fokus pembahasan bergeser kepada masa lalu, latar belakang pribadi atau identitas seseorang. Akibatnya, yang diuji bukan lagi kebenaran sebuah argumen, melainkan siapa yang menyampaikan argumen tersebut.

Dalam ilmu logika, kecenderungan semacam ini dikenal sebagai ad hominem. Istilah tersebut merujuk pada kekeliruan berpikir yang terjadi ketika seseorang tidak menjawab substansi persoalan yang sedang dibahas, tetapi justru menyerang pribadi pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut. Yang dipersoalkan bukan lagi fakta atau argumentasi, melainkan karakter, sejarah hidup atau atribut yang melekat pada individu tertentu.

Fenomena ini sering muncul ketika sebuah figur memiliki catatan kontroversial di masa lalu. Rekam jejak seseorang memang merupakan bagian dari informasi yang sah untuk diketahui publik. Tidak ada yang salah dengan mengingat sejarah. Bahkan dalam demokrasi, ingatan publik merupakan salah satu instrumen penting untuk menjaga akuntabilitas. Namun persoalannya menjadi berbeda ketika masa lalu tidak lagi digunakan sebagai konteks untuk memahami suatu persoalan, melainkan dijadikan alat utama untuk mendiskreditkan seseorang tanpa terlebih dahulu menguji fakta yang sedang berlangsung saat ini.

Di sinilah publik perlu membedakan antara mengingat dan melabeli. Mengingat berarti menempatkan masa lalu sebagai bagian dari informasi yang relevan untuk dinilai secara proporsional. Melabeli berarti menjadikan masa lalu sebagai identitas permanen yang menutup kemungkinan seseorang dinilai berdasarkan tindakan dan fakta yang terjadi hari ini.

Persoalan menjadi semakin serius ketika penggunaan masa lalu sebagai pengganti argumen tidak hanya melahirkan stigma, tetapi juga mendorong terbentuknya apa yang dikenal sebagai trial by public opinion. Fenomena ini terjadi ketika opini publik berkembang menjadi mekanisme penghukuman sosial yang berjalan di luar proses pembuktian yang objektif.

Dalam negara demokrasi, opini publik memiliki peran yang sangat penting. Kritik masyarakat merupakan bagian dari kontrol terhadap kekuasaan dan berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan umum. Banyak penyimpangan dapat terungkap karena adanya perhatian dan pengawasan publik. Namun fungsi tersebut menjadi berbeda ketika opini tidak lagi digunakan untuk mengajukan pertanyaan atau menuntut klarifikasi, melainkan digunakan untuk menjatuhkan vonis.

Pada kondisi tersebut, seseorang tidak lagi dinilai berdasarkan fakta yang telah diverifikasi, tetapi berdasarkan persepsi yang berkembang di ruang publik. Ruang diskusi perlahan berubah menjadi ruang penghakiman. Tuduhan dianggap sebagai bukti, asumsi diperlakukan sebagai fakta dan popularitas suatu narasi dianggap cukup untuk membenarkan kesimpulan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Fenomena ini semakin mudah terjadi dalam era media sosial. Informasi menyebar lebih cepat daripada proses verifikasi. Potongan peristiwa sering kali beredar tanpa konteks yang utuh, sementara penilaian publik terbentuk jauh sebelum seluruh fakta tersedia. Akibatnya, seseorang dapat mengalami penghukuman sosial bahkan ketika informasi yang menjadi dasar penilaian tersebut belum sepenuhnya teruji.

Tidak jarang trial by public opinion berawal dari pengulangan identitas masa lalu seseorang. Publik tidak lagi bertanya apakah terdapat fakta baru yang relevan dengan kepentingan publik saat ini, melainkan langsung menghubungkan setiap peristiwa dengan kesalahan yang pernah dilakukan sebelumnya. Masa lalu yang seharusnya menjadi konteks berubah menjadi vonis yang terus diperbarui.

Fenomena tersebut dapat dipahami melalui contoh yang sederhana. Tidak ada yang dapat membantah bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan persoalan serius. Ketergantungan narkoba dapat merusak kesehatan fisik dan mental, menghancurkan masa depan seseorang, mengganggu fungsi keluarga, memicu persoalan ekonomi, bahkan tidak jarang menyeret seseorang ke dalam masalah hukum. Banyak keluarga mengalami penderitaan panjang akibat salah satu anggota keluarganya terjerumus ke dalam lingkaran penyalahgunaan narkotika.

Kerusakan yang ditimbulkan oleh narkoba bukanlah sesuatu yang ringan. Dalam banyak kasus, zat adiktif merusak fungsi saraf, mempengaruhi kemampuan berpikir, mengubah perilaku dan menghancurkan berbagai aspek kehidupan sosial seseorang. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menganggap persoalan tersebut sebagai kesalahan yang sepele.

Namun pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana jika seseorang yang pernah terjerumus dalam kondisi tersebut kemudian menjalani rehabilitasi, meninggalkan ketergantungannya, memperbaiki kehidupannya dan berusaha menjadi pribadi yang lebih baik? Apakah masyarakat berhak mengetahui masa lalunya? Tentu saja. Akan tetapi, apakah masa lalu tersebut harus terus-menerus dijadikan identitas tunggal yang melekat sepanjang hidupnya?

Jika setiap upaya perubahan selalu dibalas dengan pengulangan kesalahan masa lalu, maka ruang bagi rehabilitasi sosial akan semakin sempit. Seseorang tidak lagi dinilai berdasarkan perilaku dan kontribusinya hari ini, melainkan berdasarkan kesalahan yang pernah dilakukannya bertahun-tahun yang lalu. Akibatnya, masa lalu berubah dari pelajaran menjadi vonis sosial yang tidak pernah berakhir.

Apabila setiap aktivitasnya selalu dipandang melalui kacamata masa lalu tanpa adanya fakta baru yang relevan, maka yang sedang berlangsung bukan lagi pengawasan yang rasional. Yang terjadi adalah penghukuman sosial yang terus-menerus diperbarui oleh opini. Pada titik tersebut, individu tidak lagi berhadapan dengan konsekuensi hukum atas perbuatannya, melainkan dengan vonis sosial yang tidak memiliki batas waktu.

Padahal salah satu tujuan utama sistem hukum, sistem pemasyarakatan maupun rehabilitasi adalah menciptakan kemungkinan perubahan. Negara mengakui bahwa manusia memiliki kemampuan untuk memperbaiki diri. Karena itu, seseorang yang telah menjalani proses pemulihan seharusnya tetap dinilai berdasarkan tindakan dan perilakunya saat ini, bukan semata-mata berdasarkan kesalahan yang pernah dilakukannya.

Prinsip yang sama berlaku dalam kehidupan demokrasi. Opini publik berhak mengajukan pertanyaan, menuntut transparansi dan melakukan kontrol terhadap berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan umum. Namun opini publik tidak boleh menggantikan fungsi pembuktian dengan prasangka ataupun menjadikan masa lalu sebagai satu-satunya dasar penilaian terhadap seseorang. Sebab ketika masa lalu digunakan sebagai pengganti argumen, yang lahir bukan lagi kritik yang sehat, melainkan stigma. Dan ketika stigma berubah menjadi vonis kolektif, masyarakat perlahan bergeser dari budaya penilaian berbasis fakta menuju budaya penghukuman berbasis asumsi. Pada titik itulah rasionalitas ruang publik mulai kehilangan pijakannya dan demokrasi tidak lagi dipandu oleh kebenaran yang dapat diuji, melainkan oleh persepsi yang dipercaya.

*Penulis adalah Akademisi UIN STS Jambi 

Tags: #opini#ruangpublik

Related Posts

Yulfi Alfikri Noer S.IP., M. AP (Dok. Penulis)
Opini

Hak Publik Mengingat, Bukan Menghukum Tanpa Akhir

by Admin
28/06/2026
0

Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP Demokrasi membutuhkan ingatan. Masyarakat berhak mengetahui rekam jejak para pejabat publik, tokoh...

Read more
Dr. Pahrudin HM, M.A. (Dok: Penulis)
Opini

Rasionalitas Kebijakan Agar MBG Bukan “Maling Berkedok Gizi”

by Admin
23/06/2026
0

Oleh: Dr. Pahrudin HM, M.A. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah salah satu kebijakan unggulan yang diluncurkan pemerintah ditujukan untuk...

Read more
Ilustrasi foto Mochammad Farisi. (Dok: Penulis)
Opini

MENUTUP TIGA PINTU KORUPSI

by Admin
20/06/2026
0

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Salah satu tuntutan paling lantang dalam Reformasi 1998 adalah pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)....

Read more
Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP, Akademisi UIN STS Jambi. (Dok: Redaksi)
Opini

Dari Komoditas menuju Nilai Tambah di Pesisir Timur Jambi

by Admin
04/06/2026
0

Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP Akselerasi pertumbuhan berkualitas tidak dapat dimaknai sekadar sebagai percepatan angka ekonomi tahunan....

Read more
Next Post
Dinas PUTR Kota Jambi tengah mempercepat pengerjaan 240 paket pembangunan dan peningkatan jalan lingkungan di 11 kecamatan. (Dok: Rahmat)

240 Paket Jalan Lingkungan Dikebut, Pemkot Jambi Tingkatkan Akses Permukiman hingga Kampung Batik Seberang

Erling Haaland kembali menjadi pahlawan Norwegia lewat gol penentu kemenangan atas Pantai Gading. (Dok: Instagram @fifaworldcup)

Haaland Antar Norwegia Ukir Sejarah, Singkirkan Pantai Gading dan Tantang Brasil di 16 Besar

Petugas saat menunjukkan BBM di salah satu SPBU. (Dok: Pertamina Patra Niaga)

Mulai 1 Juli 2026, Harga Pertamax Turbo hingga Dexlite Turun Drastis, Cek Daftar BBM Terbaru Pertamina

Ilustrasi ASN. (Dok: Redaksi)

218 ASN Muaro Jambi Pensiun pada 2026, Didominasi Guru dan Dua Pejabat Eselon II

Salah satu tempat penampungan pinang di Kecamatan Kuala Jambi. (Dok: Rudi)

Harga Pinang di Tanjabtim Turun hingga Rp17 Ribu per Kg, Petani Mengeluh Meski Panen Melimpah

Discussion about this post

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN