Lamanesia.com – Menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas angkutan batu bara yang dinilai mengganggu lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sarolangun menggelar razia terhadap truk batu bara di Jalan Lintas Sumatera KM 18, Desa Tanjung, Kecamatan Bathin VIII, Rabu (1/7/2026) malam.
Operasi tersebut difokuskan pada penertiban truk yang parkir di bahu jalan serta pengaturan jarak antarkendaraan agar tidak menghambat arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas Dishub memberikan sosialisasi langsung kepada para sopir agar tidak memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi parkir. Selain itu, setiap truk diminta menjaga jarak minimal 30 meter dengan kendaraan di depannya guna memberikan ruang yang cukup bagi kendaraan lain saat hendak menyalip.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun, Supriyanto, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat, termasuk dari kalangan mahasiswa, serta rekomendasi Komisi III DPRD Sarolangun terkait maraknya truk batu bara yang parkir di sepanjang Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung.
“Target utama kami adalah mobil angkutan batu bara yang parkir di bahu jalan. Berdasarkan hasil pengawasan malam ini, tidak ditemukan truk yang parkir di bahu jalan. Karena itu, kami mengalihkan fokus pada pengaturan jarak antarkendaraan agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujar Supriyanto.
Ia menjelaskan, parkir di bahu jalan berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan. Karena itu, para sopir diminta memanfaatkan lokasi parkir yang telah disediakan apabila ingin berhenti.
Selain menjaga jarak minimal 30 meter, pengaturan tersebut juga bertujuan mengantisipasi kemacetan apabila terjadi kendala pada salah satu kendaraan, seperti ban pecah atau kerusakan lainnya.
“Kami mengimbau sopir agar tidak beriringan terlalu rapat. Dengan adanya jarak, kendaraan lain tetap memiliki ruang untuk mendahului dan risiko kecelakaan bisa diminimalkan,” tambahnya.
Dalam razia tersebut, Dishub juga mengingatkan para pengemudi agar melengkapi dokumen kendaraan, termasuk memastikan masa berlaku uji KIR masih aktif. Sementara bagi kendaraan berpelat luar daerah, Dishub mendorong pemilik untuk melakukan mutasi ke pelat Jambi sebagai bentuk kepatuhan administrasi sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui kegiatan ini, Dishub Sarolangun berharap operasional angkutan batu bara dapat berjalan lebih tertib, aman, dan tidak lagi mengganggu aktivitas masyarakat maupun pengguna Jalan Lintas Sumatera. (Rdi)













Discussion about this post