Jambi – Polsek Tambi Timur berhasil menangkap pelaku pencurian Alfamart di jalan Kompol Ahmad Bastari, RT. 19, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Pelaku tersebut bernama M. Arif Rahman (34) warga Kelurahan Thehok, Kota Jambi.
Kapolsek Jambi Timur, AKP Hendra Wijaya Manunggal mengatakan kejadian tersebut pada hari Selasa (8/6/2021) lalu. Pelaku masuk secara diam-diam kedalam gudang Alfamart lalu mengambil sebanyak 200 bungkus rokok.
“Pelaku ini berpura-pura numpang kamar mandi, kemudian mengambil rokok dalam gudang disimpan dalam tas dan langsung pergi keluar,” ujarnya, saat konferensi pers. Selasa (15/6/2021) kemarin.
Ia menyampaikan pelaku tersebut mengelabui pegawai Alfamart selain berpura-pura ke kamar mandi juga menggunakan masker dan topi agar tak dikenali ketika mencuri.
“Barang bukti yang kita amankam 107 bungkus rokok yang dicuri, motor pelaku, dan tas ransel untuk menyimpan baeang curian,” sebutnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 363 ayat (1) butir ke 3 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Discussion about this post