Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Hukum

Siaga Karhutla, Polres Muaro Jambi Minta Warga Buka Lahan Jangan Membakar, Ingat Ini Sanksinya!

by Admin
19/05/2022
in Hukum
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja saat mengecek Sekat kanal untuk meminimalisir terjadinya Karhutla di Kabupaten Muaro Jambi. (Dok. Istimewa)

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja saat mengecek Sekat kanal untuk meminimalisir terjadinya Karhutla di Kabupaten Muaro Jambi. (Dok. Istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Views: 101

Muarojambi – Polres Muarojambi sudah mulai siaga Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan salah satu upaya yang dilakukan mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak membuka atau membersihkan lahan perkebunannya dengan cara membakar.

“Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan tahun ini, warga di Kabupaten Muarojambi diminta untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” kata Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja, di Jambi Rabu.

Artikelterkait

Pengedar Sabu di Kumpeh Ulu Diciduk, Polres Muaro Jambi Sita 7 Paket Narkotika dan Uang Tunai Rp1,36 Juta

Meski Hujan Masih Turun, Tebo Tetap Siaga Darurat Karhutla hingga Agustus 2026

Ayah Tiri di Muaro Jambi Ditangkap, Diduga Cabuli Anak Tiri Berulang Kali di Rumah Sendiri

Dia mengatakan, dalam beberapa hari terakhir iklim atau cuaca di Provinsi Jambi terasa sangat panas, maka dari itu, di imbau warga tidak membakar lahan, karena dikhawatirkan lahan akan mudah terbakar dan pesan kepada para petani atau pemilik lahan perkebunan untuk tidak membuka lahan atau pun membersihkan lahan dengan cara dibakar karena dapat memicu kebakaran lebih luas.

Pihak kepolisian hanya bisa mengingatkan dalam undang-undang kehutanan menyatakan pembakaran lahan atau hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda, sesuai dengan pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Selanjutnya, UU PPLH juga menyatakan pembukaan lahan dengan cara membakar lahan atau hutan secara tegas merupakan pelanggaran dan larangan tersebut diatur dalam Pasal 69 ayat (2) huruf h UU PPLH yang menyatakan “setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”.

Namun demikian sesuai dengan pasal 69 ayat 2 menjelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh sungguh kearifan lokal di daerah masing masing maka dari itu mari bersama-sama kita mencegah terjadinya karhutla di wilayah Muarojambi, kata Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja.

Tags: #bukalahan#membakar#polresmuarojambi#sanksi#siagakarhutlawarga

Related Posts

Hukum

Pengedar Sabu di Kumpeh Ulu Diciduk, Polres Muaro Jambi Sita 7 Paket Narkotika dan Uang Tunai Rp1,36 Juta

by Admin
09/07/2026
0

Lamanesia.com – Komitmen Polres Muaro Jambi dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi berhasil...

Read more
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tebo, Joko Ardiawan.
Daerah

Meski Hujan Masih Turun, Tebo Tetap Siaga Darurat Karhutla hingga Agustus 2026

by Admin
06/07/2026
0

Lamanesia.com - Meski sejumlah wilayah di Provinsi Jambi masih berpotensi diguyur hujan pada awal Juli 2026, Pemerintah Kabupaten Tebo belum...

Read more
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi Iptu Robby Nizar saat memimpin kasus pencabulan di Mapolres Muaro Jambi. (Dok: Alpin)
Hukum

Ayah Tiri di Muaro Jambi Ditangkap, Diduga Cabuli Anak Tiri Berulang Kali di Rumah Sendiri

by Admin
27/06/2026
0

Lamanesia.com - Seorang pria berinisial ST (51), warga di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, harus berurusan dengan hukum setelah...

Read more
Tiga tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Muaro Jambi beserta sejumlah barang bukti hasil pengungkapan di Kecamatan Taman Rajo dan Sungai Gelam. (Dok: Humas Polres Muaro Jambi)
Hukum

Kurang dari 4 Jam, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Dua Lokasi

by Admin
23/06/2026
0

Lamanesia.com - Satresnarkoba Polres Muaro Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang berlangsung kurang dari empat...

Read more
Petugas Satreskrim Polres Muaro Jambi menunjukkan barang bukti 4,79 kilogram sisik trenggiling hasil pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi, dengan dua tersangka yang diamankan di wilayah Bahar Selatan saat konferensi pers di Polres Muaro Jambi. (Dok: Alpin)
Hukum

Polres Muaro Jambi Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling, 4,79 Kg Disita dari Dua Pelaku

by Admin
16/04/2026
0

Lamanesia.com - Upaya penyelamatan satwa dilindungi kembali membuahkan hasil. Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal sisik...

Read more
Next Post
Simulasi Aksi Unjuk rasa dalam latihan Sispamkota guna menciptakan Kamtibmas yang Kondusif di Provinsi Jambi. (Dok. Lamanesia.com)

Unras di Kantor Gubernur Jambi Ricuh

TNI Bersama Warga Bahu Membahu Perbaiki Jembatan yang Rusak

Warung Remang-remang Meresahkan, Warga Minta Ditutup

Bupati Muaro Jambi Hadiri Pengukuhan Pemangku Adat dan Pelantikan Ketua Pengerak PKK Kecamatan Maro Sebo

Bupati Anwar Sadat: Kritikan Media dan Masyarakat Penting untuk Semangat Membangun

Discussion about this post

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN