TANJAB BARAT – Pemerintah pusat sejak tahun 2019 telah mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat kelurahan. Di Tahun 2019 dan 2020 Pemkab Tanjab Barat juga telah mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk 20 kelurahan.
Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. Ir. H. Safrial, MS saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Camat dan Lurah se-Tanjab Barat di Balai Pertemuan Kantor Bupati, rabu (30/9/2020), secara tegas mengingatkan Lurah agar mengelola dana kelurahan dengan baik sesuai aturan.
“Jangan ada mark up dan fiktif. Bikin proyek padat karya dengan melibatkan masyarakat lokal secara swakelola. Para Camat juga awasi dan pantau dana kelurahan. Bantu dalam pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” tegasnya.
Bupati H. Safrial juga berpesan kepada lurah agar dalam pengelolaan dana desa di rapatkan dulu dengan masyarakat. Jangan sampai ada kepentingan lurah dalam pelaksanaannya. Dalam melaksanakan kegiatan Lurah harus aktif berkoordinasi dengan Camat, Tim Koordinasi Pelaksanaan Dana Kelurahan, Inspektorat ataupun langsung dengan BPKP.
“Melalui Rakor Percepatan Dana Kelurahan ini saya harap Camat dan Lurah dapat menyamakan persepsi, sehingga sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan bisa berjalan dengan baik tanpa ada permasalahan,” tutup Bupati.
Sebelumnya Kabag Tata Pemerintahan Setda Hermansyah, S.STP melaporkan kegiatan Rakor Camat dan Lurah bertujuan untuk memberikan info dan pemahaman kepada Camat dan Lurah agar anggaran dana kelurahan 2020 berdampak pada pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Turut hadir mendampingi Bupati, Sekda Ir. H. Agus Sanusi, M.Si dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Hidayat, SH, MH. Sebagai pemateri, Inspektur Drs. Encep Zarkasih dan Tim Koordinasi Pelaksanaan Dana Kelurahan KabupatenTanjab Barat.
Discussion about this post