Lamanesia.com – Komitmen Polres Tanjung Jabung Barat dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Barat berhasil menangkap dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang selama ini menjadi target pencarian dalam kasus tindak pidana narkotika.
Kedua tersangka diamankan pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan kebun sawit Kilometer 91, Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Tanjab Barat, AKP Agus Alexander Purba, SH, MH bersama personel Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan kedua buronan tersebut.
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasatresnarkoba AKP Agus Alexander Purba menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang menyebutkan keberadaan dua DPO narkotika yang selama ini masuk dalam daftar pencarian kepolisian.
“Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat, petugas berhasil mengamankan kedua DPO tanpa perlawanan,” ujar AKP Agus Alexander Purba.
Dua tersangka yang berhasil ditangkap yakni Fikri Permana alias Benjo (28), warga Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, dan Ryatina alias Ria (28), yang juga berdomisili di kawasan yang sama.
Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan telah lama menjadi target operasi Satresnarkoba Polres Tanjab Barat. Penangkapan ini sekaligus menjadi langkah penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru yang mengatur tindak pidana narkotika.
Kasatresnarkoba menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Tanjab Barat. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu aparat melalui pemberian informasi yang akurat.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Tanjab Barat dalam memberantas peredaran narkoba. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Polres Tanjab Barat mengimbau masyarakat agar terus berpartisipasi dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait peredaran gelap narkotika. (mat)













Discussion about this post