Lamanesia.com – Pemindahan sebanyak 22 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sarolangun ke sejumlah lapas lain di Provinsi Jambi menuai sorotan. Pasalnya, alasan resmi yang disampaikan terkait langkah tersebut adalah penyesuaian dan pemerataan hunian. Namun, fakta di lapangan justru memunculkan dugaan lain yang jauh lebih serius.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemindahan para WBP tersebut diduga berkaitan dengan hasil pemeriksaan yang menyatakan sejumlah warga binaan positif menggunakan narkotika.
Sumber yang mengetahui persoalan ini menyebutkan bahwa dari total 22 warga binaan yang terindikasi positif narkoba tersebut, sebanyak 9 orang dipindahkan ke Lapas Tanjung Jabung Timur, 10 orang dipindahkan ke Lapas Sungai Penuh, sementara 3 orang lainnya masih berada di Lapas Sarolangun.
Jika benar demikian, alasan pemerataan hunian yang disampaikan kepada publik dinilai tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi sebenarnya. Justru muncul pertanyaan besar mengenai transparansi pengelolaan pemasyarakatan, khususnya terkait peredaran dan penggunaan narkoba di dalam lapas.
Lebih jauh lagi, dugaan keterkaitan kasus ini semakin menguat setelah muncul informasi mengenai sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada empat pegawai Lapas Sarolangun. Mereka terdiri dari satu orang Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) dan tiga orang staf yang diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut.
Sanksi terhadap petugas pemasyarakatan tentu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Apalagi selama ini pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM terus menggaungkan komitmen pemberantasan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
Jika benar adanya warga binaan yang positif narkoba di dalam lapas, maka hal ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal masih memiliki celah serius. Padahal, lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi para narapidana, bukan justru menjadi ruang yang rentan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Pengamat pemasyarakatan menilai, langkah pemindahan warga binaan memang bisa menjadi salah satu strategi pengendalian situasi di dalam lapas. Namun, publik berhak mengetahui fakta yang sebenarnya agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Transparansi dinilai sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan. Jika hanya menggunakan alasan pemerataan hunian sementara fakta sebenarnya berbeda, maka hal itu justru dapat memicu kecurigaan bahwa ada persoalan yang sengaja ditutup-tutupi.
Kasus ini juga menjadi pengingat keras bahwa perang terhadap narkoba di dalam lapas belum sepenuhnya selesai. Bahkan dalam beberapa kasus di berbagai daerah, peredaran narkoba justru dikendalikan dari balik jeruji.
Oleh karena itu, aparat terkait diharapkan dapat membuka secara terang benderang duduk persoalan yang terjadi di Lapas Sarolangun. Tidak hanya soal pemindahan warga binaan, tetapi juga mengenai hasil pemeriksaan narkoba, mekanisme pengawasan internal, serta sanksi terhadap oknum petugas yang diduga terlibat.
Tanpa keterbukaan dan penindakan tegas, upaya menjadikan lembaga pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan yang bersih dari narkoba akan sulit terwujud. Publik tentu berharap, kasus ini tidak berhenti pada pemindahan warga binaan semata, melainkan diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan pengawasan di dalam lapas.













Discussion about this post