Jambi – Petugas Satnarkoba Polresta Jambi telah berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan DPO tahanan BNNP Jambi yang berhasil kabur dari dalam Sel BNNP Jambi pada 24 Agustus tahun 2020 lalu.
Pelaku yang diamankan tersebut yakni Rama Satria (32) warga Jalan Batam RT 38 Kelurahan Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian di dampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP George mengatakan bahwa pelaku diamankan pada hari Rabu (17/3) sekitar pukul 18:00 WIB di kediaman rumah pelaku.
“Pelaku diamankan saat berada di rumahnya dan petugas sedang melaksanakan operasi antik 2021” Ujar Kombes Pol Dover Christian, Sabtu (20/3).
Lanjut Kombes Pol Dover saat DPO tahanan BNNP Jambi tersebut diamankan petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu milik pelaku di dalam rumah.
“Saat di tangkap di rumah pelaku di temukan barang bukti narkotika jenis sabu 2 (dua) Paket berat 1,70 gram milik pelaku 1 (satu) Lembar timah rokok surya, 1 (satu) Potong Lakban Hitam, 1 (satu) Unit R4 Honda Brio warna Hitam BH 1784 TB” Jelasnya.
Kombes Pol Dover juga menjelaskan bahwa pelaku setelah melarikan berhasil melarikan diri dari dalam Sel BNNP Jambi bersama 9 tahanan lainnya pelaku Rama melarikan diri ke Provinsi Aceh.
“Pelaku Rama kabur ke Aceh ikut bersama 2 DPO tahanan BNNP Jambi yang melarikan diri” Tambahnya.
Sementara itu dari pengakuan pelaku Rama bahwa dirinya selama 7 bukan DPO berada di Provinsi Aceh dan pelaku Rama kembali ke Jambi karena ingin bertemu dengan orang tua.
“Saya balik lagi ke Jambi karena saya rindu dengan orang tua dan ingin bertemu orang tua pak” Ucapnya.
Saat ini pihak Polresta Jambi akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama pihak BNNP Jambi.
Discussion about this post