Lamanesia.com – Kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang menyeret PT Nur Risqon Hasanah (NRH) terus menjadi perhatian publik. Polda Jambi saat ini terus mendalami laporan para calon jemaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci meski telah menyetorkan biaya perjalanan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah memeriksa tujuh orang saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa dalam kasus yang diduga merugikan ratusan calon jemaah tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, mengatakan penyelidikan masih berlangsung dan sejumlah langkah lanjutan akan dilakukan guna melengkapi alat bukti yang dibutuhkan.
“Selain memeriksa saksi, penyidik juga berencana memanggil pihak kedutaan untuk meminta keterangan terkait dokumen serta proses pemberangkatan umrah yang sebelumnya dijanjikan kepada para calon jemaah,” ujarnya.
Dari hasil pendataan sementara, Polda Jambi telah menerima sedikitnya tiga laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan penipuan perjalanan umrah tersebut.
“Keterangan dari para pelapor dan saksi menjadi bahan penting untuk mengungkap ada tidaknya unsur pidana dalam perkara ini,” sebut Jimmy.
Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka. Pemilik travel masih berstatus sebagai saksi sambil menunggu hasil pemeriksaan lanjutan serta pengumpulan alat bukti tambahan yang diperlukan dalam proses hukum.
Kasus ini mencuat setelah ratusan calon jemaah umrah dari Jambi dan sejumlah daerah lainnya gagal berangkat sesuai jadwal yang dijanjikan. Padahal para calon jemaah telah menyetorkan biaya perjalanan kepada pihak travel.
Berdasarkan data sementara, jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 256 orang dengan total kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Polda Jambi memastikan penanganan kasus tersebut akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga seluruh fakta terungkap dan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban. (pin)













Discussion about this post