Lamanesia.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memberikan persetujuan penghentian penuntutan terhadap dua perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi melalui mekanisme keadilan restoratif. Persetujuan ini disampaikan dalam ekspose perkara yang digelar pada Selasa, 5 Mei 2026.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur B pada Jampidum, Dr. Siswanto, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi dalam pertemuan virtual. Ekspose turut dihadiri jajaran Kejati Jambi dan para Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah Jambi.
Dua perkara yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya berasal dari Kejaksaan Negeri Batanghari, masing-masing atas nama tersangka Johan Dewanda dan Yudi Pratama. Keduanya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang KUHP serta Undang-Undang Narkotika.
Sebagai bagian dari mekanisme keadilan restoratif, kedua tersangka tidak menjalani proses peradilan lanjutan, melainkan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi medis rawat inap selama tiga bulan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa pendekatan restorative justice merupakan wujud kehadiran negara dalam menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
“Restorative justice bertujuan memulihkan keadaan dan menjaga harmonisasi sosial melalui kesepakatan bersama. Ini menjadi langkah penting dalam pembaruan hukum pidana yang lebih adaptif,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Pengadilan Negeri, agar pelaksanaan penghentian penuntutan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Secara keseluruhan, Kejati Jambi mencatat telah ada sembilan perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di berbagai daerah, mencakup kasus pencurian, penipuan, hingga narkotika.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan pendekatan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pemulihan, pembinaan, serta perlindungan hak seluruh pihak yang terlibat. (Rdi)









Discussion about this post