Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Lamanesia
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sidebar
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Home Hukum

Kejagung Restui Restorative Justice Dua Perkara di Jambi, Pelaku Direhabilitasi 3 Bulan

by Admin
06/05/2026
in Hukum
Ekspose perkara secara virtual antara Kejagung dan Kejati Jambi menyetujui penghentian penuntutan dua kasus melalui mekanisme restorative justice, dengan pendekatan rehabilitasi medis bagi tersangka. (Dok: Rudi)

Ekspose perkara secara virtual antara Kejagung dan Kejati Jambi menyetujui penghentian penuntutan dua kasus melalui mekanisme restorative justice, dengan pendekatan rehabilitasi medis bagi tersangka. (Dok: Rudi)

0
SHARES
0
VIEWS
Views: 7,464

Lamanesia.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memberikan persetujuan penghentian penuntutan terhadap dua perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi melalui mekanisme keadilan restoratif. Persetujuan ini disampaikan dalam ekspose perkara yang digelar pada Selasa, 5 Mei 2026.

Artikelterkait

Kejagung Setujui Restorative Justice Perkara dari Jambi, Penuntutan Dihentikan Demi Pemulihan

Keputusan tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur B pada Jampidum, Dr. Siswanto, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi dalam pertemuan virtual. Ekspose turut dihadiri jajaran Kejati Jambi dan para Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah Jambi.

Dua perkara yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya berasal dari Kejaksaan Negeri Batanghari, masing-masing atas nama tersangka Johan Dewanda dan Yudi Pratama. Keduanya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang KUHP serta Undang-Undang Narkotika.

Sebagai bagian dari mekanisme keadilan restoratif, kedua tersangka tidak menjalani proses peradilan lanjutan, melainkan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi medis rawat inap selama tiga bulan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa pendekatan restorative justice merupakan wujud kehadiran negara dalam menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

“Restorative justice bertujuan memulihkan keadaan dan menjaga harmonisasi sosial melalui kesepakatan bersama. Ini menjadi langkah penting dalam pembaruan hukum pidana yang lebih adaptif,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Pengadilan Negeri, agar pelaksanaan penghentian penuntutan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Secara keseluruhan, Kejati Jambi mencatat telah ada sembilan perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di berbagai daerah, mencakup kasus pencurian, penipuan, hingga narkotika.

Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan pendekatan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pemulihan, pembinaan, serta perlindungan hak seluruh pihak yang terlibat. (Rdi)

Tags: #kejatijambi #KejagungRI#RestorativeJustice

Related Posts

Ekspose perkara secara virtual antara Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jambi terkait persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif, Senin (4/5/2026). (Dok: Rudi)
Hukum

Kejagung Setujui Restorative Justice Perkara dari Jambi, Penuntutan Dihentikan Demi Pemulihan

by Admin
04/05/2026
0

Lamanesia.com - Pendekatan hukum yang lebih humanis kembali diterapkan. Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan terhadap satu perkara tindak pidana...

Read more
Next Post
petugas saat mengisi BBM ke kendaraan di salah satu SPBU Jambi. (Dok: Pertamina Patra Niaga)

Harga BBM Naik di Jambi, Dex Series Melonjak Tajam

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jambi, AKP Hadi Siswanto, memimpin apel gabungan di UPTD Samsat Kota Jambi, Rabu (6/5/2026). (Dok: Alpin)

Apel Gabungan Samsat Kota Jambi, Tingkatkan Pelayanan dan Apresiasi Petugas Berprestasi

Kajati Jambi Sugeng Hariadi memimpin upacara HUT ke-75 PERSAJA di halaman Kejati Jambi, Rabu (6/5/2026). (Dok: Rudi)

Kajati Jambi Pimpin HUT ke-75 PERSAJA, Tegaskan Integritas dan Peran Strategis Jaksa

Petugas Kejari Jambi saat melakukan penggeledahan di kantor pengelola Pasar Angso Duo. (Dok: Redaksi)

Kasus Pajak Parkir Angso Duo Masuk Tahap Krusial, Kejari Jambi Tunggu Audit Kerugian Negara

Wakil Ketua Umum KONI Jambi, AS Budianto saat melepas atlet karate Jambi jelang tampil di Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Karate yang akan digelar di Bandung. (Dok: Alpin)

Karateka Jambi Bidik Prestasi di Kejurnas Bandung, Target Tembus PON 2028

Discussion about this post

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

Media sosial

No Result
View All Result