Lamanesia.com – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Jambi menyerahkan santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Rabu (29/4/2026).
Penyerahan dilakukan kurang dari 1×24 jam setelah peristiwa terjadi.
Korban diketahui bernama Nur Alimatun Citra Lestari, warga Kota Jambi. Santunan diberikan kepada ayah kandung korban, Ruslan, selaku ahli waris sah yang berdomisili di Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jambi, A.A.Ngr Agung Abimanyu, mengatakan percepatan penyaluran santunan merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.
“Penyerahan santunan sebesar Rp50 juta dilaksanakan secara langsung bersama Wali Kota Jambi beserta jajaran Pemerintah Kota Jambi. Ini merupakan wujud kehadiran negara sekaligus sinergi pemerintah daerah dalam memberikan perhatian kepada masyarakat yang tertimpa musibah kecelakaan,” ujarnya.
Penyerahan santunan dilakukan di rumah duka dan turut dihadiri Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., jajaran Pemerintah Kota Jambi, keluarga korban, serta sejumlah pihak terkait.
Jasa Raharja menyatakan proses penyaluran santunan dilakukan melalui mekanisme pendataan cepat dan verifikasi ahli waris agar hak korban dapat diterima tanpa hambatan administratif yang berlarut.
Langkah cepat tersebut kembali menegaskan peran Jasa Raharja dalam memberikan jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan angkutan umum maupun lalu lintas.
Dengan penyerahan santunan ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga korban yang sedang berduka. (Rdi)













Discussion about this post