Lamanesia.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sarolangun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengancaman dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 Ayat (1) Huruf (a) KUHP dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-03/I/2026/SPKT/Polsek Sarolangun/Polres Sarolangun. Peristiwa pengancaman terjadi pada Senin malam, 19 Januari 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, di RT 13 Dusun Baru, Kelurahan Dusun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Dalam perkara ini, korban berinisial M (40), seorang ibu rumah tangga, sementara terlapor berinisial F (19). Atas laporan korban, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kapolsek Sarolangun, Iptu Rozalia, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.
“Pelaku diamankan di rumahnya yang berada di RT 13 Dusun Baru, Kelurahan Dusun, Kecamatan Sarolangun. Penangkapan dipimpin oleh Ipda Heri Manau,” ujar Iptu Rozalia.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap korban. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Iptu Rozalia menegaskan komitmen Polsek Sarolangun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar tidak segan melaporkan setiap bentuk tindak pidana kepada kepolisian demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (pin)








Discussion about this post