Jambi – Tim gabungan Satreskrim Polres Muaro Jambi dan Polsek Jaluko berhasil menangkap dua orang perampok asal Aceh, di kedua tersangka berinsial AM dan MR.
Saat ditangkap dipersembunyiannya dikebun sawit, kedua perampok berusaha melawan petugas, dan petugasmu terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur yakni menembak kedua kaki perampok tersebut.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto mengatakan kedua perampok tersebut merampok toko yang menjual peralatan listrik di desa Sungai Duren, Kabupaten Muaro Jambi.
”Sebelum beraksi pelaku sempat mengincar ruko korban dengan modus membeli peralatan listrik. Setelah itu, pada Rabu dini hari pelaku langsung beraksi dengan mencongkel ruko korban menggunakan obeng dan linggis,” katanya, Rabu (13/1/2021).
Setelah melakukan aksi kejahatannya, para pelaku langsung melarikan diri ke kebun sawit milik warga. “Yang bersangkutan lari karena yang bersangkutan bukan orang Jambi sehingga dia tidak tahu jalan diduga pelaku ini adalah pelaku kejahatan dengan kekerasan antar Provinsi,” tegasnya.
Selain berhasil mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti hasil rampokannya, seperti uang tunai Rp 6 juta, HP 2 unit, emas putih dan emas kuning, serta alat yang digunakan untuk melancarkan aksinya seperti parang, obeng dan linggis.
Selain menggasak harta benda milik korban, kedua perampok lintas provinsi itu menyekap dan mengikat korban menggunakan lakban.
“Parang ini untuk mengintimidasi korban, apabila melakukan perlawanan akan dibacok,” ujarnya.
Dari pengakuan korban, Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto mengatakan pelaku sempat melakukan pencabulan terhadap salah satu korbannya yang masih berumur 21 tahun, yang mana korban dalam rumah tersebut sebanyak 7 orang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Mapolres Muaro Jambi. Keduanya terancam Pasal 365 dengan hukuman 12 tahun penjara.
Discussion about this post