Lamanesia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan langkah adaptif dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri dan stabilitas sektor keuangan nasional. Melalui sejumlah kebijakan berbeda terhadap ketentuan di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), OJK berupaya memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk berkembang tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi OJK dalam memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang semakin dinamis di tengah tantangan ekonomi dan kebutuhan industri yang terus berkembang.
OJK menegaskan bahwa pemberian kebijakan berbeda dilakukan dalam kerangka kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut dengan tetap berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta mengedepankan prinsip tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang prudent.
Langkah ini diharapkan dapat membantu perusahaan-perusahaan di sektor PVML menjalankan kegiatan usaha secara sehat, berkelanjutan, dan tetap mampu beradaptasi dengan perubahan kondisi pasar.
Namun demikian, OJK menegaskan bahwa kebijakan berbeda tersebut tidak berlaku secara umum. Setiap permohonan akan dievaluasi secara selektif berdasarkan kondisi perusahaan, kepatuhan terhadap regulasi, serta hasil penilaian OJK.
Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK), OJK telah menetapkan sejumlah kebijakan berbeda terhadap beberapa regulasi di sektor PVML. Salah satunya terkait batas kepemilikan asing yang diberikan dalam rangka memperkuat permodalan perusahaan dan menjaga pertumbuhan industri. Kebijakan ini memberikan ruang bagi perusahaan yang membutuhkan tambahan modal dari investor asing, dengan kewajiban menyesuaikan kembali kepemilikan sesuai batas maksimal 85 persen dalam jangka waktu tiga tahun.
Selain itu, OJK juga memberikan fleksibilitas terkait jangka waktu minimum operasional pemegang saham pengendali sebelum melakukan penyertaan modal. Kebijakan tersebut bertujuan mendukung kemudahan berusaha dan memperkuat permodalan perusahaan yang sedang berkembang.
Di sektor pembiayaan digital, OJK memberikan masa transisi bagi lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan yang masih menyelenggarakan layanan Buy Now Pay Later (BNPL). Melalui kebijakan ini, pelaku usaha diberikan waktu hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan layanan BNPL sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudahan juga diberikan kepada perusahaan pergadaian yang sedang mengajukan izin usaha. OJK menyederhanakan beberapa persyaratan awal, termasuk memberikan waktu hingga satu tahun setelah izin terbit untuk memenuhi ketentuan sertifikasi jabatan tertentu.
Tak hanya itu, OJK turut memberikan kemudahan administratif dalam proses pengembalian izin usaha perusahaan yang melakukan pembubaran, guna memberikan kepastian hukum dan mempercepat proses penyelesaian administrasi.
OJK menegaskan bahwa seluruh kebijakan tersebut diberikan secara terukur dengan tetap mempertimbangkan perlindungan konsumen, stabilitas sistem keuangan, serta penerapan prinsip kehati-hatian.
Ke depan, OJK berkomitmen terus memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor PVML secara adaptif agar industri jasa keuangan dapat tumbuh lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan di tengah dinamika perekonomian nasional. (pin)













Discussion about this post