Lamanesia.com – Pemerintah Kabupaten Merangin kembali memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bebas dari persoalan hukum. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkab Merangin dan Kejaksaan Negeri Merangin terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan kerja sama berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Rabu (17/6) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Merangin M. Syukur, Wakil Bupati A. Khafidh, Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Yusmaneli, unsur Forkopimda, Sekda Merangin Zulhifni, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Bupati M. Syukur menegaskan bahwa kerja sama yang kembali diperpanjang ini bukan sekadar sarana penyelesaian persoalan hukum, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Kerja sama ini akan semakin memperkuat budaya kerja yang mengedepankan kepatuhan hukum, kehati-hatian, akuntabilitas, dan transparansi dalam setiap kebijakan serta pelaksanaan program pembangunan daerah,” ujar Bupati.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan sangat penting untuk menciptakan rasa aman bagi aparatur dalam menjalankan tugas serta memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Bupati juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah, camat hingga kepala desa agar memanfaatkan kerja sama tersebut secara optimal. Ia meminta seluruh jajaran pemerintahan bersikap proaktif berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Kejaksaan apabila menghadapi persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas.
“Kerja sama ini sangat penting untuk memberi kepastian hukum, memperkuat mitigasi risiko hukum, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Yusmaneli, menyambut baik perpanjangan kerja sama tersebut. Menurutnya, MoU ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam membangun pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan Negeri Merangin siap memberikan dukungan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Merangin, baik berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, pendampingan hukum, hingga tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“MoU ini adalah ibarat pintu yang telah sama-sama kita buka untuk masuk ke dalam kerja sama di bidang Datun. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Merangin sebagai Jaksa Pengacara Negara siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, pendampingan hukum maupun tindakan hukum lainnya kepada Pemerintah Kabupaten Merangin,” ujar Yusmaneli.
Dengan diperpanjangnya kerja sama tersebut, diharapkan sinergi antara Pemkab Merangin dan Kejari Merangin semakin kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh program pembangunan daerah. (mat)













Discussion about this post