Lamanesia.com – Suasana Desa Rantau Kermas, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, mendadak semarak. Setelah ditutup selama empat tahun, Lubuk Larangan Batang Langkup kembali dibuka untuk masyarakat pada 16 hingga 18 Juni 2026. Tradisi adat yang diwariskan turun-temurun ini tidak hanya menjadi pesta rakyat yang dinanti-nantikan, tetapi juga menjadi simbol keberhasilan masyarakat menjaga hutan, sungai, dan sumber kehidupan mereka.
Ratusan pemancing dari berbagai daerah berdatangan untuk mengikuti kegiatan yang hanya digelar sekali dalam empat hingga lima tahun tersebut. Pada dua hari pertama pembukaan, masyarakat umum diperbolehkan memancing dengan membeli tiket seharga Rp300 ribu pada hari pertama dan Rp150 ribu pada hari kedua.
Antusiasme peserta begitu tinggi. Bahkan pada hari pertama saja, kegiatan ini berhasil menghimpun dana sekitar Rp30 juta yang nantinya akan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan masyarakat desa, termasuk mendukung pembangunan masjid di Desa Rantau Kermas.
Di balik kemeriahan itu, tersimpan filosofi kuat tentang pelestarian alam. Depati Karo Jayo Tuo Rantau Kermas, Rustam, menegaskan bahwa keberhasilan menjaga populasi ikan di Lubuk Larangan Batang Langkup merupakan hasil dari komitmen masyarakat dalam melindungi hutan adat yang menjadi hulu sungai.
“Lubuk larangan paling cepat dibuka empat tahun sekali. Selama masa penutupan, tidak boleh ada yang mengambil ikan. Aturan ini kami jaga bersama karena kami tahu kalau hutan rusak dan sungai rusak, maka ikan juga akan hilang. Apa yang kami nikmati hari ini adalah hasil dari kesabaran menjaga alam selama bertahun-tahun,” ujarnya.
Lubuk Larangan Batang Langkup dikenal sebagai habitat berbagai jenis ikan bernilai ekonomi tinggi seperti ikan semah, sidat, dan sintung. Melimpahnya populasi ikan tersebut menjadi indikator bahwa kondisi ekosistem sungai masih terjaga dengan baik.
Masyarakat setempat menerapkan aturan adat yang ketat untuk menjaga kawasan tersebut. Siapa pun yang kedapatan mengambil ikan di luar waktu pembukaan akan dikenakan sanksi adat berupa satu ekor kambing, 20 gantang beras, dan denda uang sebesar Rp5 juta.
Aturan yang ditegakkan secara konsisten itu terbukti mampu menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Bahkan pada hari ketiga pembukaan, seluruh warga desa diberi kesempatan menangkap ikan menggunakan jala tanpa dipungut biaya. Hasil tangkapan kemudian dikumpulkan bersama dalam semangat gotong royong dan sebagian ikan berukuran besar dilelang untuk mendukung pembangunan desa.
Manajer Program KKI WARSI, Ade Candra, menilai tradisi lubuk larangan merupakan contoh nyata keberhasilan konservasi berbasis masyarakat yang mampu menghadirkan manfaat ekonomi sekaligus menjaga lingkungan.
“Lubuk larangan menunjukkan bahwa perlindungan hutan bukan sekadar menjaga pohon. Ketika hutan tetap utuh, sumber air terjaga, sungai tetap sehat, dan populasi ikan berkembang dengan baik. Apa yang terjadi di Rantau Kermas adalah bukti bahwa investasi masyarakat dalam menjaga hutan menghasilkan manfaat nyata bagi kehidupan mereka,” kata Ade.
Menurutnya, manfaat menjaga hutan tidak hanya dirasakan oleh masyarakat setempat, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga daerah tangkapan air, mengurangi risiko bencana, serta mendukung upaya mitigasi perubahan iklim.
Tradisi Lubuk Larangan Batang Langkup menjadi bukti bahwa kearifan lokal mampu menjadi benteng pelestarian alam. Kelimpahan ikan yang dinikmati hari ini merupakan hasil dari kesabaran, kedisiplinan, dan komitmen kolektif masyarakat dalam menjaga hutan dan sungai demi keberlanjutan generasi mendatang. (Rdi)









Discussion about this post