Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Hukum

Pelaku Curanmor 11 TKP Ditangkap Polisi

by Admin
01/01/2022
in Hukum
0
SHARES
0
VIEWS
Views: 92

JAMBI – Satreskrim Polresta Jambi berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan sepanjang tahun 2021.

Artikelterkait

Satresnarkoba Polresta Jambi Bongkar Peredaran Narkoba, 51 Paket Sabu dan 10 Ekstasi Diamankan

Enam Orang Positif Narkoba Diamankan dalam Operasi Antik Polresta Jambi di Pulau Pandan

Komplotan Jambret Spesialis Ibu-ibu Berperhiasan Emas Dibekuk, Tiga Pelaku Diamankan Polisi di Jambi

Kedua pelaku yakni RD (27) warga Mayang Mangurai berperan sebagai pelaku pencurian kendaraan dan BN (28) warga Sarolangun sebagai penadah barang hasil curian pelaku RD.

Kejadian tersebut terungkap ketika pelapor Wirdajayanti melaporkan kejadian ke Polresta Jambi pada Sabtu, (30/10/2021). Korban melaporkan atas kehilangan kendaraan sepeda motor jenis Yamaha Mio warna hitam yang sedang terparkir di teras depan Taman Penitipan Anak (TPA) di Jalan M.Y Singadekane, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi pada Sabtu, (30/10/21).

Tim Reskrim Polresta Jambi selanjutnya melakukan olah tkp dan pengejaran terhadap pelaku. Berdasarkan informasi dari keterangan korban dan video CCTV, tim gabungan Polresta Jambi berhasil melakukan penangkap RD, sekira pukul 02.00 Wib, Senin 20 Desember lalu di Simpang Pulai, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Selanjutnya Pelaku RD di bawa ke Mapolresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidiakan, pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 11 TKP di wilayah hukum Kota Jambi, hal tersebut dikatakan Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi saat konferensi pers di Mapolresta Jambi.

“RD ini spesialis ranmor dan telah melakukan aksi pencurian di 11 TKP menggunakan senjata api dan hasil pemeriksaan, RD menjual barang bukti hasil curiannya kepada tersangka BN,” kata Eko, Jum’at, (31/12).

Hasil pengakuan tersangka kepada kepolisian, pada bulan April 2021 ada 1 tkp yakni, pencurian kendaraan honda beat di Ekspedisi J&T Simpang Rimbo, selanjutnya bulan Juli 2021 ada dua lokasi di Simpang Rimbo dengan pencurian sepeda motor honda beat dan di Alfamart Pall Merah pencurian carry. Di bulan Agustus 2021 ada 2 lokasi diantaranya di Simpang Pucuk dengan pencurian sepeda motor honda supra dan di Butik Sungai Kambang dengan pencurian sepeda motor honda beat.

Selanjutnya bulan September 2021 ada 2 tkp yakni di Mayang Ujung dengan pencurian kendaraan honda beat dan di Hall Badminton Puri Mayang juga pencurian sepeda motor honda beat, dan di bulan Oktober dua lokasi diantaranya di Rocky Produktion di Broni dengan pencurian mobil Granmax, dan yang terakhir bulan Desember 2021 ada dua lokasi berbeda, pertama di Asparagus Kota Baru dengan pencurian honda scoopy dan terakhir di Loundry Mayang Ujung pencurian sepeda motor jenis honda beat.

Ditambahkan Eko, dari hasil penangkap pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver dengan silinder terisi 4 (empat) butir aminisi dari hasil penggledahan pada saat penangkapan tersangka.

“Senjata api itu digunakan pelaku saat menjalankan aksi pencuriannya,” tambah Eko.

Selain itu, barang bukti kendaraan hasil pencurian turut disita petugas, yakni 1 unit mobil Grandmax, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio, dan terakhir 1 unit sepeda motor honda supra.

Untuk mempertanggungkan perbuatannya, pelaku RD dikenakan pasal berlapis diantaranya, pasal 363, ayat 1 KUHPidana paling lama 7 tahun penjara dan pasal 1 UU darurat No. 21 tahun 1951, atas kepemilikan senjata api hukuman penjara 20 tahun penjara. Sementara BN dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan hukuman 4 tahun penjara.

Tags: #beritahariini#kejahatan#polrestajambicuranmorHukumKriminalpolisi

Related Posts

Hukum

Satresnarkoba Polresta Jambi Bongkar Peredaran Narkoba, 51 Paket Sabu dan 10 Ekstasi Diamankan

by Admin
13/08/2026
0

Lamanesia.com - Satresnarkoba Polresta Jambi kembali membongkar dugaan peredaran narkotika di Kota Jambi. Seorang pria berinisial ES (30) ditangkap setelah...

Read more
Personel Satresnarkoba Polresta Jambi bersama Tim Srigala Kota menggelar Operasi Antik di kawasan Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kota Jambi.
Hukum

Enam Orang Positif Narkoba Diamankan dalam Operasi Antik Polresta Jambi di Pulau Pandan

by Admin
23/07/2026
0

Lamanesia.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mengamankan enam orang dalam Operasi Antik yang digelar di kawasan Jalan Melati,...

Read more
Hukum

Komplotan Jambret Spesialis Ibu-ibu Berperhiasan Emas Dibekuk, Tiga Pelaku Diamankan Polisi di Jambi

by Admin
06/07/2026
0

Lamanesia.com - Aksi komplotan jambret yang selama ini meresahkan warga Kota Jambi akhirnya berhasil dihentikan. Tim Unit Reskrim Polsek Jambi...

Read more
Rekaman CCTV memperlihatkan aksi tiga pemuda yang diduga mencuri handphone milik penjaga toko kelontong di kawasan Simpang Puncak, Jelutung, Kota Jambi.
Hukum

Terekam CCTV! Tiga Pemuda Gasak HP Penjaga Toko di Jelutung dengan Modus Beli Bensin Rp5 Ribu

by Admin
06/07/2026
0

Lamanesia.com - Aksi pencurian handphone (HP) dengan modus berpura-pura membeli bensin kembali terjadi di Kota Jambi. Kali ini, tiga pemuda...

Read more
Perwakilan Satres Narkoba Polresta Jambi mengikuti pengumuman hasil Lomba Kampung Tangguh Anti Narkoba tingkat Provinsi Jambi, Jumat (19/6/2026). (Dok: Arwani)
Daerah

Kelurahan Solok Sipin Juara Kampung Tangguh Anti Narkoba se-Jambi, Siap Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional

by Admin
19/06/2026
0

Lamanesia.com - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Kelurahan binaan Satres Narkoba Polresta Jambi ini...

Read more
Next Post

Dua Spiderman Turun ke Candi Muarojambi Ajak Warga Vaksin

Angka Kriminalitas di Tanjab Barat Menurun 23,21 Persen

Mediasi pihak keluarga Pelaku dan Korban disaksikan Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat. (Dok. Istimewa)

Dinas PUPR Provinsi Jambi Gelar Lomba Kontruksi

Empat Candi di Muaro Jambi Diberi Pembatas, Kapolres: Agar Tidak Rusak

Al Haris: Masyarakat Jambi Paling Bahagia Se-Sumatera

Discussion about this post

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN