JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi bersama Polresta Jambi berhasil menangkap pelaku pedofil beserta mucikari perdagangan anak dibawah umur.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan, yakni S alias K (52) warga Jakarta, R (36) warga Kota Jambi, PIS (19) warga Kota Jambi, dan ARS (15) warga Kota Jambi.
“S merupakan pelaku utama. R dan PIS merupakan mucikari, dan ARS pelaku anak,” ujar Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat konferensi pers, Senin (27/12).
Eko menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula pada 4 Desember 2021 lalu, saat pihaknya mendapat laporan mengenai kasus kehilangan anak.
Setelah diselidiki, ternyata anak yang dilaporkan hilang berada si Jakarta. Eko menyebutkan, anak yang dilaporkan hilang tersebut ternyata dijual kepada tersangka S.
Sejauh ini ada dua laporan yang kita terima, dengan korban 13 orang dengan usia 13 hingga 15 tahun. Dan tidak tertutup kemungkinan korban bertambah,” kata Eko.
Lebih lanjut Eko mengatakan, S awalnya berkomunikasi dengan R dan PIS. Bahkan S pernah berhubungan badan dengan R dan PIS.
Kemudian S meminta R dan dan PIS untuk mencarikan anak di bawah umur yang bisa ditiduri. Setelah didapat, korban kemudian divasilitasi ke Jakarta, baik lewat jalur darat maupun jalur udara.
“Korban dibayar Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta. Sedangkan mucikari R dan PIS satu orang dibayar sekitar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta diluar transportasi dan penginapan,” sebut Eko.
Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku sudah melancarkan aksinya selama satu tahun belakangan. “Sementara dari hasil pemeriksaan diketahui jika korban mau dijual karena tergiur mendapatkan barang-barang dengan mudah, seperti HP dan lainnya,” tandasnya.
Selain di Polresta Jambi, kasus ini juga dilaporkan ke Polda Jambi. Sejauh ini ada dua laporan yang masuk ke Ditreskrimum Polda Jambi.
“Cerita awalnya sama, kehilangan anak. Setelah kita proses, ternyata mucikari dan pelaku di Jakarta sama dengan yang diamankan Polresta Jambi,” kata Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswansi Irwan.
Ditambahkan Kaswandi, pihaknya akan melimpahkan penaganan kasus ini ke Polresta Jambi. “Kami akan back up penyidik Polresta untuk pengembangan,” kata Kaswandi.
Kaswandi mengatakan, awalnya pelaku utama berhubungan dengan mucikari. Kemudian dijadikan jaringan untuk mencari korban anak. “Korban dibujuk rayu dengan dijanjikan dibelikan sesuatu,” jelasnya.
Discussion about this post