Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOMUNITAS
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOMUNITAS
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOMUNITAS
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
Home Daerah

Pemilihan Dekan FH Unja Sesuai Persyaratan, Panitia Senat: Tidak Siap Kalah, Menjadi Kalap

by Admin
22/03/2021
in Daerah
Pencabutan nomor urut calon Dekan FH Unja (Dok. Istimewa)

Pencabutan nomor urut calon Dekan FH Unja (Dok. Istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS

Jambi – Tim Panitia Senat pemilihan bakal calon Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi membantah atas pernyataan Bakal Calon Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi (FH Unja) Periode 2021-2025, Prof. Dr. Elita Rahmi, S.H., M.Hum bahwa pemilihan Dekan FH Unja cacat hukum.

Artikelterkait

Dosen Universitas Jambi Gelar Kegiatan Pengabdian Masyarakat: Pelatihan Keselamatan Berkendara Sepeda Motor Dalam Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Bagi Siswa SMK Negeri 4 Kota Jambi

Rasionalisasi Proporsional Tertutup dan Metode Recruitment Calon Legislatif

Lantik IKA Faperta UNJA, Wamenaker: Fakultas Pertanian Jadi Pusat SDM Kemajuan Jambi

Ketua Panitia Pemilihan Dekan  FH Unja Dr. H. Syamsir, S.H., M.H. mengungkapkan pernyataan Prof. Dr. Elita Rahmi tidak benar dan tidak berdasar. Sebab, Semua Persyaratan Administrasi telah disiapkan oleh Sekretariat Senat dan Panitia dalam rangka Penyaringan Calon Dekan.

Adapun persyaratannya sebagai berikut:

1. Surat Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi Periode 2021-2025 dan telah ditandatangani oleh yang bersangkutan pada tanggal 22 Februari 2021.

2. Surat Pernyataan Tidak Akan Mengundurkan Diri Setelah Dicalonkan Menjadi Calon Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi Periode 2021-2025, yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan pada tanggal 22 Februari 2021.

3. Surat Pernyataan Bersedia membuat Program Pengembangan Fakultas dan Menyampaikan di hadapan Rapat Senat Pemilihan Calon Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi Periode 2021-2025, yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan pada tanggal 22 Februari 2021, dan telah dipresentasikan di hadapan Seluruh Anggota Senat Fakultas Hukum Universitas Jambi, Pada tanggal 15 Maret 2021.

4. Surat Pernyataan memiliki pengalaman menejerial paling rendah sebagai ketua jurusan/bagian dengan masa jabatan minimal 2 (dua) tahun dan ditandatangani oleh Pimpinan Fakultas pada tanggal 12 Maret 2021, dibuktikan dengan Surat Keputusan Rektor Nomor 838/UN21/KP/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Program Studi di Lingkungan Pascasarjana Universitas Jambi Masa Jabatan 2017-2021, yang tercantum dalam lampiran SK tersebut pada Nomor 4 (empat) sebagai Ketua Program Studi Magister Kenotariatan.

5. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (SKP) 2 (dua) tahun terakhir.

6. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Tugas/Izin Belajar ditandatangani oleh Pimpinan Fakultas pada tanggal 12 Maret 2021.

7. Surat Pernyataan Tidak Pernah dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat ditandatangani oleh Pimpinan Fakultas pada tanggal 12 Maret 2021.

8. Surat Pernyataan tidak Pernah dijatuhi hukuman Pidana ditandatangani Pimpinan Fakultas pada tanggal 12 Maret 2021.

9. Foto Copi SK Jabatan Guru Besar

10. Foto Copi Ijazah S3

11. Foto Copi Karpeg

Berkaitan dengan Persyaratan lainnya dalam rangka Pemilihan Dekan setelah dilakukan Penyaringan Calon Dekan, Persyaratan tersebut akan dimintakan dan dilengkapi oleh yang bersangkutan setelah dinyatakan sebagai Calon Dekan Definitif, sebagai berikut:

1. Surat Pernyataan Setia Kepada Pancasila dan UUD 1945.

2. Surat Pernyataan sehat Jasmani dan Rohani.

3. Surat Pernyataan Bebas Narkoba, Precursor, dan zat adiktif lainnya.

4. Surat Pernyataan Tidak pernah melakukan Plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan Perundang-undangan.

5. Surat Pernyataan telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan/atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) ke Lembaga yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan pejabat yang berwenang paling sedikit untuk 2 (dua) tahun terakhir.”Kelima persyaratan tersebut di atas, telah disampaikan surat permintaan kepada yang bersangkutan untuk melengkapi persyaratan pada tanggal 22 Maret 2021,” ujarnya, Senin (22/3/2021).

Penyampaian program kerja dari bakal Calon Dekan FH Unja periode 2021-2025, Prof. Dr. Elita Rahmi, S.H., M.Hum. (Dok. Istimewa)

Syamsir menjelaskan semenjak Panitia pemilihan calon dekan diresmikan dengan segala tahapan-tahapan pekerjaannya tetap berpedoman pada Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pemilihan dan Pelantikan Dekan Di Lingkungan Universitas Jambi sebagaimana dirubah dengan Peraturan Rektor Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pemilihan dan Pelantikan Dekan Di Lingkungan Universitas Jambi.

Awalnya, tidak terdapat permasalahan apapun sampai dilakukannya proses penyaringan Calon Dekan dengan perolehan suara berbanding Prof. Dr. Elita Rahmi, S.H., M.Hum. memperoleh 3 ( Suara dan Dr. Usman, S.H., M.H. memperoleh 17  suara dari 20 anggota senat Fakultas Hukum Universitas Jambi yang hadir pada tanggal 15 Maret 2021.

“Permasalahan baru timbul setelah ditetapkan Perolehan suara dan Nomor Urut Calon Dekan untuk Pemilihan Dekan. Entah dari mana persoalannya Prof. Dr. Elita Rahmi, S.H., M.Hum. melayangkan somasi dan menurunkannya di media massa,” jelasnya.

Pertanyaanya, Andai kata Prof. Dr. Elita Rahmi, S.H., M.Hum. yang memperoleh 17 suara Senat, apakah yang bersangkutan akan melakukan somasi dan menurunkan berita tersebut?

“Wallahua’lam bissawab,” tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Prof. Elita Rahmi sebagai salah satu calon Dekan FH Unja pemilihan dekan Fakultas Hukum Unja tahun 2021-2025 menyatakan pemilihan Dekan FH Unja Cacat hukum dan akan mensomasi Rektor selaku penanggung jawab kegiatan pemilihan dekan FH Unja untuk menghentikan pemilihan. Sebab, Keputusan panitia meneruskan tahapan pemilihan ke tahap penyaringan dan pengambilan suara tanpa adanya penyerahan dokumen  persyaratan  bakal calon dekan.

Tags: #dekan#dosen#dosenunja#fakultashukum#panitia#senat#sengketa#UniversitasJambiUNJA

Related Posts

Advertorial

Dosen Universitas Jambi Gelar Kegiatan Pengabdian Masyarakat: Pelatihan Keselamatan Berkendara Sepeda Motor Dalam Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Bagi Siswa SMK Negeri 4 Kota Jambi

by Admin
14/09/2024
0

Lamanesia.com - Berdasarkan data Kepolisian Republik Indonesia mencatat 148.575 kasus kecelakaan lalu lintas untuk kendaraan bermotor, kecelakaan lalu lintas ini...

Read more
Opini

Rasionalisasi Proporsional Tertutup dan Metode Recruitment Calon Legislatif

by Admin
31/05/2023
0

Oleh: H. Navarin Karim Heboh dugaan kebocoran info sistem Pemilu, Denny Indrayana mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konsitusi perihal sistem...

Read more
Advertorial

Lantik IKA Faperta UNJA, Wamenaker: Fakultas Pertanian Jadi Pusat SDM Kemajuan Jambi

by Admin
26/05/2023
0

Mendalo - Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Pertanian (Faperta) Universitas Jambi (UNJA) melaksanakan seminar Peluang Kerja, Job Fair, Bazar UMKM, Pelantikan...

Read more
Advertorial

Meriahkan Dies Natalis ke-60, UNJA Gelar Sepak Bola Rektor Cup 2

by Admin
19/05/2023
0

MENDALO - Menjelang puncak perayaan Dies Natalis ke-60, Universitas Jambi (UNJA) menggelar kegiatan turnamen Sepak Bola Rektor Cup 2 yang...

Read more
Advertorial

Jalan Sehat Sivitas UNJA Semarakkan Bulan Merdeka Belajar

by Admin
15/05/2023
0

MENDALO - Universitas Jambi (UNJA) melaksanakan kegiatan Jalan Sehat dalam rangka menyemarakkan Bulan Merdeka Belajar Tahun 2023. Berlangsung pada Minggu...

Read more
Next Post

Gugatan "Cerah" Dikabulkan MK, Pilgub Jambi PSU di 88 TPS

Pilgub Jambi PSU, Al Haris Tetap Tenang

Pasutri Bawa BBM Ilegal

Bukti Kekuatan Indosat Ooredoo untuk Bangkit di Tengah Keterbatasan

Pelaku Erwin diamankan dengan 4 motornya untuk sarana menjambret korban. (Dok. Lamanesia.com)

Jambret 57 Kali, Erwin Ditangkap Tekab Satreskrim Polresta Jambi

Discussion about this post

Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

© 2020 Lamanesia | Developed by Ara.

  • Lamanesia
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOMUNITAS
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK