Lamanesia.com – Jajaran Polres Bungo terus menggencarkan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya. Dalam operasi terbaru, aparat menindak aktivitas tambang ilegal di Dusun Baru, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.
Razia yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ilham Tri Kurnia didampingi Kanit Tipidter IPDA Ahmad Suheri bersama tim ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati aktivitas penambangan tengah berlangsung. Polisi langsung bergerak cepat mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian.
Dalam operasi tersebut, empat orang yang diduga terlibat berhasil diamankan. Mereka masing-masing berinisial RS (22), M (37), SA (23), dan PI (25). Keempatnya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bungo.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita satu unit excavator merek XCMG serta berbagai perlengkapan tambang, di antaranya selang air, gabang, karpet sabut kelapa, karpet mie warna merah, ember, dulang, hingga material yang diduga mengandung emas.
Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino melalui Kasat Reskrim AKP Ilham Tri Kurnia menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas praktik tambang ilegal di wilayah tersebut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi tambang ilegal. Penertiban akan terus dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Ia menambahkan, pengawasan akan diperketat di sejumlah titik rawan, khususnya di Kecamatan Pelepat yang kerap menjadi lokasi aktivitas PETI.
Para pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 apabila terbukti menyebabkan kerusakan atau pencemaran lingkungan.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Rdi)













Discussion about this post