Lamanesia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi kembali mengungkap praktik ilegal di sektor perikanan. Sebanyak 47.872 ekor benih bening lobster (BBL) berhasil diamankan dari sebuah kendaraan yang melintas di wilayah perbatasan Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan dua orang pria berinisial OM dan AS yang diduga terlibat dalam pengiriman benih lobster ilegal lintas provinsi.
Kasatreskrim Polresta Jambi, AKP Husni Abda, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula saat tim Satreskrim melakukan patroli rutin pada Senin (1/6/2026) malam. Petugas kemudian mencurigai sebuah mobil bernomor polisi BH 1475 VE yang melintas di kawasan perbatasan.
Kecurigaan itu terbukti setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Di dalam mobil ditemukan 10 kotak styrofoam yang berisi puluhan ribu benih bening lobster yang siap dikirim ke luar daerah.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui benih lobster tersebut berasal dari Banten, dibawa melalui Lampung dengan tujuan akhir ke wilayah Riau,” ujar Husni, Selasa (2/6/2026).
Dua orang yang berada di dalam kendaraan, yakni OM sebagai sopir dan AS sebagai sopir cadangan, langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dari hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku mengaku hanya bertugas mengantarkan barang dan menerima bayaran sebesar Rp3 juta untuk setiap perjalanan dari seseorang yang diketahui berinisial JSM.
Polisi juga menemukan modus yang digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas. Mereka menyiapkan pelat nomor kendaraan palsu yang dipasang saat melintasi sejumlah daerah guna menghindari pemeriksaan aparat.
Setelah dilakukan penghitungan, jumlah benih bening lobster yang berhasil diamankan mencapai 47.872 ekor. Dengan estimasi harga sekitar Rp150 ribu per ekor, nilai ekonomi dari benih lobster tersebut diperkirakan mencapai Rp7,1 miliar.
Pengungkapan ini dinilai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekaligus mencegah eksploitasi sumber daya perikanan yang dapat merugikan keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Jambi masih terus melakukan pengembangan guna memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman benih lobster ilegal tersebut. (pin)













Discussion about this post