Jambi – tim gabungan Satpol PP Kota Jambi menggrebek tempat perjudian ketangkasan tembak ikan di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Jum’at (12/3/2021).
Dalam penggrebekan, tim gabungan yang terdiri dari pihak Kelurahan, Kecamatan Danau Sipin, Satpol PP Kota Jambi, TNI-Polri dan Denpom ini tidak menemukan pemain dalam tempat diduga perjudian tersebut.
Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa aktivitas tempat perjudian tembak ikan tersebut telah meresahkan warga dan mengganggu ketertiban umum. Namun, saat penggerebekan tidak permainan beroperasi sama sekali
“Aktivitas tempat ini sampai larut malam hingga jam 1 pagi, dalam penggerebekan ini tidak ditemukan adanya permainan. Namun jika ditemukan adanya yang bermain kita serahkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Dijelaskannya, perda yang dilanggar tempat tersebut yakni Perda nomor 47 tahun 2002 tentang ketertiban umum dan Perda nomor 6 tahun 2016 tentang retribusi jasa tertentu. Tidak hanya itu, tempat ini juga tidak dilengkapi dengan izin usaha mikro kecil menengah.
Dalam penggrebekan ini, tim gabungan Satpol PP Kota Jambi berhasil mengamankan tiga mesin permainan ketangkasan tembak ikan yang diduga dilakukan untuk perjudian.
“Memang kita tidak menemukan ada orang bermain, tetapi alat permainan itu adalah salah satu alat bukti untuk kita amankan,” jelasnya.
Kemudian, tim gabungan Satpol PP juga turut menyegel tempat perjudian ketangkasan tembak ikan tersebut.
Sementara itu, Roy warga sekitar lokasi kejadian mengatakan tempat judi ikan ini sudah berlangsung lama dan dikelola oleh orang lain.
“Masyarakat sekitar sudah resah dengan adanya ini. Resahnya, semenjak ada ini, tingkat kriminal disini meningkat. Banyak barang ilang, karena maen itu butuh duit,” tandasnya.
Discussion about this post