Lamanesia.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, Rabu (7/1/2026). Empat terdakwa dalam perkara ini resmi dihadapkan ke meja hijau.
Keempat terdakwa tersebut masing-masing Zainul Hafis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Provinsi Jambi saat proyek berjalan, Endah Susanti Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), Wawan Setiawan Direktur PT Indotech Lestari Prima (ILP), serta Rudi Wade Suparman yang disebut berperan sebagai perantara atau broker.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Tipikor Jambi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suryadi memaparkan dakwaan bahwa Endah Susanti sebagai penyedia melalui PT TDI mengetahui perusahaannya tidak memiliki sejumlah item alat praktik yang dipesan oleh Disdik Provinsi Jambi. Kondisi tersebut kemudian memicu pengalihan lima pesanan atau purchase order kepada PT ILP.
Pengalihan pekerjaan itu disebut dilakukan setelah adanya kesepakatan dalam pertemuan tertutup antara para pihak. Dalam praktiknya, pemesanan alat dilakukan sepenuhnya oleh PT ILP, meskipun secara administrasi tercatat seolah-olah dikerjakan oleh PT TDI.
Proses tersebut berlanjut hingga penandatanganan berita acara serah terima barang dengan pihak Disdik Provinsi Jambi, yang kala itu dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bukri bersama Zainul Hafis selaku PPK.
Perkara ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif terhadap proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun 2022. Dari hasil audit tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp21,89 miliar.
“Dari total kerugian keuangan negara tersebut, terdapat kerugian sebesar Rp11,58 miliar atas tujuh paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT TDI,” ujar JPU Suryadi saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Wawan Setiawan melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi pada 14 Januari 2026 mendatang.
Ditemui usai persidangan, JPU Suryadi menegaskan bahwa keempat terdakwa didakwa telah secara bersama-sama atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
Para terdakwa dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Nanti pada tahap pembuktian seluruh rangkaian peristiwa ini akan terungkap secara jelas,” tegasnya. (pin)













Discussion about this post