Lamanesia.com – Langkah tegas kembali ditunjukkan Polda Jambi dalam menjaga marwah institusi. Empat personel resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri dalam upacara yang digelar di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Jumat (24/4/2026).
Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, dan dihadiri jajaran pejabat utama, termasuk Wakapolda Jambi, perwakilan Ombudsman Republik Indonesia wilayah Jambi, serta tim Komisi Kepolisian Nasional.
Dalam prosesi yang berlangsung khidmat, dibacakan keputusan Kapolda Jambi, dilanjutkan dengan penanggalan atribut dinas serta pemberian tanda silang pada foto personel yang dipecat—sebuah simbol berakhirnya status mereka sebagai anggota Polri. Dua dari empat personel bahkan diberhentikan secara in absentia.
Adapun personel yang dijatuhi sanksi PTDH yakni Brigpol Derry Adriansyah, Briptu Yosva Rengga, Bripda Samson Pardamean, dan Bripda Nabil Ijlal Fadlul.
Dalam amanatnya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran di tubuh Polri. Menurutnya, PTDH merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan kode etik.
“Pemberhentian ini adalah konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan. Tidak ada toleransi bagi anggota yang mencederai kehormatan institusi,” tegas Krisno H. Siregar.
Ia juga mengingatkan seluruh personel untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi agar senantiasa menjalankan tugas secara profesional, penuh tanggung jawab, dan sesuai aturan.
Sementara itu, melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji, Kapolda menegaskan bahwa penegakan kode etik akan terus dilakukan secara tegas, transparan, dan berkelanjutan.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri agar menjaga integritas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (pin)













Discussion about this post