Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Hukum

Pendamping Desa Jadi Tersangka Baru Korupsi Dana Desa Rp644 Juta di Kerinci IW Ditahan, Kejari Sungai Penuh Buka Peluang Tersangka Lain

by Admin
28/11/2025
in Hukum
Penyidik Kejari Sungai Penuh menggiring tersangka IW, pendamping desa, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa Batang Merangin TA 2021. (Dok: Alpin)

Penyidik Kejari Sungai Penuh menggiring tersangka IW, pendamping desa, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa Batang Merangin TA 2021. (Dok: Alpin)

0
SHARES
0
VIEWS
Views: 161

Lamanesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Tahun Anggaran 2021.

Artikelterkait

Vonis Banding Korupsi Kredit Fiktif PT PAL, Hukuman Bengawan Kamto Dipangkas Jadi 5 Tahun

MENUTUP TIGA PINTU KORUPSI

Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kredit Macet Rp105 Miliar

Kali ini, penyidik resmi menetapkan IW, seorang pendamping desa, sebagai tersangka baru. IW langsung ditahan pada Kamis (27/11/2025) setelah menjalani pemeriksaan.

IW menjadi tersangka ketiga dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp644 juta dari total anggaran desa sekitar Rp1,6 miliar.

Sebelumnya, dua orang pejabat desa yakni Kepala Desa (SM) dan Pjs Kades (Z) telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil penyidikan bersama Inspektorat dan Dinas PUPR, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban anggaran 2021. Sejumlah kegiatan diduga fiktif, sementara beberapa kegiatan lainnya terindikasi mark up anggaran.

Kajari Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, SH.MH, didampingi Kasi Pidsus Yogi Purnomo SH, mengungkapkan bahwa IW memiliki peran aktif dalam memanipulasi laporan pembangunan infrastruktur, termasuk proyek gedung senilai Rp300 juta yang ternyata tidak pernah dibangun.

“Tersangka IW selaku pendamping desa terlibat dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif bangunan gedung, tetapi gedung seni yang dibangun tidak ada,” tegas Kajari.

Penyidik menyatakan telah mengantongi dua alat bukti sah untuk menetapkan IW sebagai tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 2 jo Pasal 5 Ayat 1 serta Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan tersangka lain, Kasi Pidsus Yogi Purnomo memberikan sinyal kuat bahwa penyidikan masih berkembang.

“Tidak menutup kemungkinan ada lagi,” ujarnya singkat.

Usai diperiksa, IW langsung digelandang ke Rutan Kelas IIB Sungai Penuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (pin)

Tags: #danadesa#KejariSungaiPenuh#Korupsi

Related Posts

Bengawan Kamto saat sidang di Pengadilan Negeri Jambi. (Dok: Rudi)
Daerah

Vonis Banding Korupsi Kredit Fiktif PT PAL, Hukuman Bengawan Kamto Dipangkas Jadi 5 Tahun

by Admin
29/06/2026
0

Lamanesia.com – Pengadilan Tinggi Jambi mengubah putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja Bank...

Read more
Ilustrasi foto Mochammad Farisi. (Dok: Penulis)
Opini

MENUTUP TIGA PINTU KORUPSI

by Admin
20/06/2026
0

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Salah satu tuntutan paling lantang dalam Reformasi 1998 adalah pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)....

Read more
Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari, Bengawan Kamto, usai menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi kredit macet Rp105 miliar di Pengadilan Negeri Jambi. (Dok: Redaksi)
Hukum

Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kredit Macet Rp105 Miliar

by Admin
21/05/2026
0

Lamanesia.com - Sidang putusan kasus dugaan korupsi kredit macet senilai Rp105 miliar yang menjerat Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari...

Read more
Asintel Kejati Jambi Muhammad Husaini memberikan keterangan terkait status pengelolaan aset pabrik PT PAL yang masih berstatus sita dalam perkara dugaan korupsi kredit perbankan. (Dok: Rudi)
Hukum

Kejati Jambi Tegaskan Operasional Pabrik PT PAL oleh PT MMJ Tak Langgar Hukum, Aset Masih Berstatus Sita

by Admin
11/05/2026
0

Lamanesia.com - Polemik pengoperasian aset pabrik milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang menjadi barang bukti dalam perkara dugaan tindak...

Read more
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Adam Ohailed saat diwawancarai di kantor Kejati Jambi. (Dok: Rudi)
Hukum

Kejati Jambi Bongkar Dugaan Korupsi di DPRD Merangin, Bukti Kuat Mulai Terungkap

by Admin
27/04/2026
0

Lamanesia.com - Kejaksaan Tinggi Jambi terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di Kabupaten Merangin periode 2019–2024. Perkembangan...

Read more
Next Post
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menyampaikan permintaan pengawasan KPK terhadap seleksi jabatan Pemkot Jambi dalam Rakor Pemberantasan Korupsi di Rumah Dinas Gubernur Jambi. (Dok: Rudi)

Ketua DPRD Kota Jambi Minta KPK Awasi Ketat Seleksi Jabatan Pemkot Cegah Dugaan Jual Beli Jabatan di Sekolah, PDAM, dan Eselon II

Pengurus PW ISNU Jambi saat melaksanakan ziarah dan doa bersama di makam almarhum Prof. Lias Hasibuan di kawasan Kampung Bugis, Jambi, Jumat, 28 November 2025. (Dok: Rahmat)

PW ISNU Jambi Gelar Ziarah untuk Mengenang Perjuangan Prof. Lias Hasibuan Jelang Madrasah Kader dan Pelantikan Pengurus

Penanggung Jawab Jasa Raharja Bangko, Rizoman Arora, saat hadir dalam rapat koordinasi eksternal yang berlangsung di Aula Polres Merangin, Selasa (26/11) lalu.  (Dok: Rudi)

Jasa Raharja Bangko Dukung Pelaksanaan Operasi Zebra 2025 di Wilayah Hukum Polres Merangin

Ketua Pengprov Perkemi Jambi Adri SH, MH membuka secara resmi Kejurprov Kempo 2025 yang diikuti 120 atlet dari tujuh kabupaten/kota di Jambi, Jumat, 28  November 2025. (Dok: Alpin)

Kejurprov Perkemi Jambi 2025 Resmi Dibuka: 120 Atlet Bertarung di 37 Nomor, Targetkan Kebangkitan Kempo Jambi

Satgas Preemtif Ops Zebra 2025 Gencarkan Sosialisasi Keselamatan ke Pelajar SMAN 2 Jambi. (Dok: Alpin)

Satgas Preemtif Ops Zebra 2025 Gencarkan Sosialisasi Keselamatan ke Pelajar SMAN 2 Jambi

Discussion about this post

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN