Lamanesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Tahun Anggaran 2021.
Kali ini, penyidik resmi menetapkan IW, seorang pendamping desa, sebagai tersangka baru. IW langsung ditahan pada Kamis (27/11/2025) setelah menjalani pemeriksaan.
IW menjadi tersangka ketiga dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp644 juta dari total anggaran desa sekitar Rp1,6 miliar.
Sebelumnya, dua orang pejabat desa yakni Kepala Desa (SM) dan Pjs Kades (Z) telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil penyidikan bersama Inspektorat dan Dinas PUPR, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban anggaran 2021. Sejumlah kegiatan diduga fiktif, sementara beberapa kegiatan lainnya terindikasi mark up anggaran.
Kajari Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, SH.MH, didampingi Kasi Pidsus Yogi Purnomo SH, mengungkapkan bahwa IW memiliki peran aktif dalam memanipulasi laporan pembangunan infrastruktur, termasuk proyek gedung senilai Rp300 juta yang ternyata tidak pernah dibangun.
“Tersangka IW selaku pendamping desa terlibat dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif bangunan gedung, tetapi gedung seni yang dibangun tidak ada,” tegas Kajari.
Penyidik menyatakan telah mengantongi dua alat bukti sah untuk menetapkan IW sebagai tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 2 jo Pasal 5 Ayat 1 serta Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan tersangka lain, Kasi Pidsus Yogi Purnomo memberikan sinyal kuat bahwa penyidikan masih berkembang.
“Tidak menutup kemungkinan ada lagi,” ujarnya singkat.
Usai diperiksa, IW langsung digelandang ke Rutan Kelas IIB Sungai Penuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (pin)













Discussion about this post