Lamanesia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mencatat sebanyak 59.010 pemilih baru dalam Data Pemilih Provinsi Jambi. Angka tersebut diketahui setelah KPU Provinsi Jambi menetapkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) semester II tahun 2025 melalui rapat pleno terbuka yang digelar belum lama ini.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, menjelaskan bahwa pemilih baru tersebut berasal dari sejumlah kategori. Namun, jumlah terbesar berasal dari warga yang baru memasuki usia 17 tahun dan telah memenuhi syarat sebagai pemilih.
“Terbesar itu pemilih baru karena adanya pemilih yang memasuki usia 17 tahun. Mereka ini adalah pemilih pemula,” ujar Fahrul Rozi.
Selain pemilih pemula, KPU juga mencatat adanya penambahan pemilih dari kategori TNI dan Polri yang telah memasuki masa pensiun, serta perpindahan pemilih antarwilayah di dalam Provinsi Jambi.
“Untuk klasifikasinya masih kita hitung. Yang jelas, angka terbesarnya ada di pemilih pemula,” katanya.
Di sisi lain, KPU Provinsi Jambi juga mencoret sebanyak 19.529 pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pemilih TMS tersebut antara lain berasal dari unsur TNI/Polri aktif, pemilih yang telah meninggal dunia, serta kategori lainnya.
“Untuk angka TMS itu ada 19.529 pemilih,” jelas Fahrul Rozi.
Sebelumnya, KPU Provinsi Jambi menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi PDPB semester II tahun 2025 di aula Kantor KPU Provinsi Jambi. Rapat tersebut dihadiri Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi, KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, serta sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Bawaslu Provinsi Jambi, Polda Jambi, Korem 042/Gapu, Kejaksaan Tinggi, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dari hasil pleno, KPU Provinsi Jambi menetapkan jumlah pemilih sementara II tahun 2025 sebanyak 2.787.032 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 1.405.930 pemilih laki-laki dan 1.381.102 pemilih perempuan.
Angka ini mengalami peningkatan sebanyak 87.568 pemilih dibandingkan hasil PDPB semester I tahun 2025 yang tercatat sebanyak 2.699.464 pemilih, dengan rincian 1.361.167 pemilih laki-laki dan 1.338.297 pemilih perempuan.
Fahrul Rozi yang juga menjabat Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Jambi menegaskan bahwa PDPB merupakan amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan penyelenggara pemilu melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala.
“Ini merupakan hasil pemutakhiran kedua setelah sebelumnya kita lakukan pada bulan Juli lalu. Sesuai amanat PKPU, pemutakhiran ini dilakukan minimal setiap enam bulan,” ujarnya.
Hasil pemutakhiran tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 35 Tahun 2025. Keputusan tersebut dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Provinsi Jambi.
“Data ini merupakan hasil sinkronisasi lintas sektor dan masukan dari masyarakat melalui KPU Kabupaten/Kota,” pungkasnya. (mat)













Discussion about this post