Lamanesia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi tengah mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa seorang perempuan asal Kota Jambi. Korban diduga menjadi korban perdagangan orang saat bekerja di wilayah Johor, Malaysia.
Kasus ini mencuat setelah korban dideportasi oleh otoritas Malaysia dan dipulangkan ke Indonesia. Setibanya di tanah air, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya, sehingga mendorong kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Manurung, mengatakan penyelidikan difokuskan pada penelusuran kronologi keberangkatan korban hingga dugaan eksploitasi yang dialaminya di luar negeri. Polisi juga mengkaji modus perekrutan yang digunakan oleh para pelaku.
“Korban awalnya direkrut dengan iming-iming bekerja sebagai terapis pijat atau massage dengan gaji besar. Namun setelah tiba di Malaysia, korban justru diduga diperdagangkan dan dipaksa melayani praktik prostitusi,” kata Hendra kepada wartawan.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi perhatian serius karena melibatkan jaringan perekrutan tenaga kerja ilegal lintas negara. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan korban serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, baik perekrut di dalam negeri maupun penyalur di luar negeri.
“Setelah kejadian itu, korban akhirnya dideportasi ke Indonesia. Kami masih mendalami siapa saja yang berperan dalam proses perekrutan hingga penempatan korban di Malaysia,” ujarnya.
Hendra juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa kejelasan prosedur dan legalitas. Ia menekankan pentingnya memastikan perusahaan penyalur tenaga kerja memiliki badan hukum yang sah dan terdaftar secara resmi.
“Banyak kasus TPPO berawal dari tawaran kerja yang tidak jelas jenis pekerjaan dan status hukumnya. Masyarakat harus lebih waspada dan melakukan pengecekan secara menyeluruh sebelum menerima tawaran kerja ke luar negeri,” tegas Hendra. (pin)













Discussion about this post