Lamanesia.com – Penanganan kasus dugaan rudapaksa yang menyeret sejumlah oknum anggota kepolisian di wilayah Jambi terus bergulir. Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memastikan proses penyelidikan terhadap tiga personel yang diduga terlibat masih berjalan secara intensif.
Kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya informasi dan video di media sosial, yang memicu perhatian luas masyarakat. Desakan agar penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan adil pun menguat, seiring meningkatnya sorotan terhadap integritas aparat penegak hukum.
Di sisi lain, penasihat hukum korban berinisial Sdri. C telah melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri sebagai langkah hukum untuk memastikan proses berjalan objektif.
Dalam perkembangan sebelumnya, dua anggota polisi berinisial Bripda S dan Bripda N telah menjalani proses hukum internal. Keduanya diputus melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sementara itu, tiga personel lainnya kini tengah menjalani proses sidang etik serta penyelidikan pidana lebih lanjut.
Kapolda Jambi Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Erlan Munaji menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, prosedural, dan transparan.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap tiga personel yang diduga terlibat dalam tindak pidana rudapaksa. Proses ini dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Erlan.
Ia juga menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Kami pastikan setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen menjaga marwah institusi dan memberikan keadilan,” tegasnya.
Meski demikian, pihak keluarga korban masih terus memperjuangkan keadilan atas dugaan keterlibatan tiga anggota lainnya dalam kasus tersebut.
Polda Jambi pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap mempercayakan proses hukum kepada aparat berwenang. Kepolisian berkomitmen mengawal penanganan perkara ini hingga tuntas demi menjaga integritas institusi dan perlindungan terhadap masyarakat. (pin)













Discussion about this post