Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Daerah

Warga Jambi Bentangkan Spanduk Tolak PETI di Merangin, Serukan Penindakan Tegas Pelaku Tambang Ilegal

by Admin
15/04/2026
in Daerah
0
SHARES
0
VIEWS
Views: 19,110

Lamanesia.com –  Masyarakat Provinsi Jambi menyuarakan penolakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan memasang spanduk imbauan di sejumlah titik pinggir sungai di wilayah Kabupaten Merangin.

Artikelterkait

Lahan Aset Pemkab Merangin Diduga Digarap PETI, 1,5 Hektare Lahan Rusak

Konfirmasi Dugaan Penipuan Nasabah, Awak Media Mengaku Diusir dari Bank Mandiri KCP Pemenang

Diduga Gelapkan Dana Pinjaman Nasabah hingga Miliaran Rupiah, Oknum Pegawai Bank Mandiri KCP Pamenang Diamankan Polisi: Manajemen Bungkam Serahkan ke Ranah Hukum

Dalam spanduk tersebut, warga secara tegas menyerukan penghentian seluruh aktivitas PETI yang dinilai masih marak terjadi dalam beberapa pekan terakhir. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap para pelaku tambang ilegal.

“Kami menolak Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), stop dan berantas segala bentuk aktivitas PETI. Tangkap dan tindak pelaku yang masih nekat melakukan aktivitas PETI di wilayah Provinsi Jambi. Mari kita selamatkan lingkungan, kalau tidak sekarang kapan lagi,” demikian bunyi imbauan yang terpampang. Rabu (15/4/2025).

Aksi ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang ilegal, khususnya terhadap ekosistem sungai yang menjadi sumber kehidupan warga sekitar.

Menurut warga, dampak PETI tidak hanya merusak alam, tetapi juga mengancam kesehatan dan keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.

Mereka juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, pelaku PETI dapat dikenakan pidana penjara maksimal 8 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Masyarakat berharap adanya kolaborasi yang kuat antara warga dan pemerintah dalam menghentikan praktik PETI, demi menjaga kelestarian lingkungan serta masa depan generasi mendatang.

Tags: #merangin#peti#warga

Related Posts

Tim Aset Pemkab Merangin meninjau lahan milik pemerintah daerah di kawasan Talang Kawo yang diduga dirusak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Daerah

Lahan Aset Pemkab Merangin Diduga Digarap PETI, 1,5 Hektare Lahan Rusak

by Admin
03/07/2026
0

Lamanesia.com - Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, diduga menjadi sasaran aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Akibatnya, sebagian lahan...

Read more
tampak depan Bank Mandiri KCP Pemenang, Kabupaten Merangin. (Dok: Deni)
Daerah

Konfirmasi Dugaan Penipuan Nasabah, Awak Media Mengaku Diusir dari Bank Mandiri KCP Pemenang

by Admin
29/06/2026
0

Lamanesia.com  – Upaya sejumlah awak media untuk mengonfirmasi dugaan penyimpangan yang diduga merugikan puluhan nasabah di Bank Mandiri KCP Pemenang,...

Read more
Puluhan nasabah mendatangi Bank Mandiri KCP Pamenang untuk meminta kejelasan terkait dugaan pencairan dana pinjaman yang tidak pernah mereka terima. (Dok: Deni)
Daerah

Diduga Gelapkan Dana Pinjaman Nasabah hingga Miliaran Rupiah, Oknum Pegawai Bank Mandiri KCP Pamenang Diamankan Polisi: Manajemen Bungkam Serahkan ke Ranah Hukum

by Admin
29/06/2026
0

Lamanesia.com – Dugaan penipuan yang menyeret seorang oknum pegawai Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pamenang menggegerkan Kabupaten Merangin. Puluhan...

Read more
Dinas PUPR Merangin melakukan pembersihan dan pembenahan saluran drainase menggunakan alat berat di salah satu titik rawan genangan di Kota Bangko. (Dok: Deni Satria Budi)
Daerah

Antisipasi Banjir Musim Hujan, PUPR Merangin Benahi Drainase di Sejumlah Titik Rawan Genangan

by Admin
24/06/2026
0

Lamanesia.com - Menghadapi intensitas hujan yang mulai meningkat, Pemerintah Kabupaten Merangin bergerak cepat melakukan langkah antisipasi guna mencegah terjadinya genangan...

Read more
Barang bukti emas diduga ilegal hasil olahan PETI yang diamankan Polres Bungo. (Dok: Humas Polres Bungo)
Hukum

Polres Bungo Gagalkan Pengiriman 2,3 Kilogram Emas Diduga Ilegal ke Sumatera Utara

by Admin
26/05/2026
0

Lamanesia.com - Tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo berhasil menggagalkan pengiriman delapan batangan emas diduga ilegal dengan total berat mencapai 2,3...

Read more
Next Post
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi saat ditemui di ruang kerjanya. (Dok: Rudi)

Masyarakat Diminta Aktif Awasi Layanan Publik, Ombudsman Jambi: Jangan Diam Jika Temukan Penyimpangan

Loket pelayanan disdukcapil Kota Jambi di Mall Pelayanan Publik (MPP) KotaJambi. (Dok: Rahmat)

IKD Jadi Kunci Layanan Digital, Disdukcapil Kota Jambi Ajak Warga Segera Beralih

Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat bersama Ketua TP-PKK Fadilah Sadat menyambut kunjungan kerja Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin di Rumah Dinas Bupati. (Dok: Rudi)

Bupati Anwar Sadat Sambut Danrem 042/Gapu, Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Dorong Program Nasional

Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Kejati Jambi dan Kejari Muara Jambi saat mengamankan terpidana DPO Dadang Saputra Bin Kanak di kawasan Talang Duku, Muara Jambi, setelah buron selama 10 tahun. (Dok: Deni Satria Budi)

Buron 10 Tahun, DPO Kasus Perlindungan Anak Ditangkap di Muara Jambi

Rest Area Jalan Tol Padang - Sicincin. (Dok: Hutama Karya)

65 Tahun Hutama Karya: Laba Naik, Utang Turun, Kinerja Makin Solid di Tengah Transformasi

Discussion about this post

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN