Lamanesia.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua orang wanita berinisial VR (27) dan SF (31) tak berkutik saat digerebek petugas di sebuah kamar kos di Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
Keduanya diamankan setelah terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1,43 gram beserta sejumlah alat pendukung lainnya yang digunakan untuk konsumsi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satres Narkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 1,43 gram sabu, tiga lembar plastik klip bekas pakai, dua buah pirek kaca, seperangkat alat hisap (bong) lengkap dengan sendok pipet, satu buku catatan, tiga unit ponsel, serta sejumlah uang tunai pecahan Rp100 ribu.
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (pin)













Discussion about this post