Lamanesia.com – Kepolisian Resor Kerinci berhasil mengungkap kasus penganiayaan brutal yang terjadi di depan Masjid Baiturrahim, Kelurahan Pondok Tinggi, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh. Seorang pria berinisial ADI (34), yang berprofesi sebagai pedagang, ditangkap setelah diduga menyerang seorang mahasiswa menggunakan parang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 7 Mei 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Korban diketahui bernama Dimas Adi Putra (25), seorang mahasiswa yang saat itu tengah berada di dekat mobil milik kakaknya yang berjualan minuman bandrek di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very, menjelaskan bahwa pelaku awalnya datang menggunakan sepeda motor dan sempat berbincang dengan kakak korban sebelum meminta rokok kepada korban.
“Pelaku datang menggunakan sepeda motor dan sempat berbincang dengan kakak korban. Ia kemudian meminta rokok kepada korban,” ujar pihak kepolisian dalam laporan resminya, Jumat (8/5/2026).
Namun situasi mendadak berubah mencekam. Setelah menerima rokok, pelaku tiba-tiba emosi dan langsung melayangkan pukulan ke wajah korban hingga mengenai mata kanan. Kacamata korban pecah dan menyebabkan luka di bagian pelipis.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan menendang sepeda motor pelaku hingga terjatuh. Akan tetapi, pelaku justru semakin beringas dengan mengeluarkan parang dan menyerang korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian kening dan berusaha menyelamatkan diri dengan berlari masuk ke rumah keluarganya.
Tak berhenti di situ, pelaku disebut sempat mengejar korban dan memaksa keluar dari rumah. Bahkan kaca rumah korban turut dipecahkan sebelum pelaku akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Menerima laporan warga, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, ADI resmi ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil ditangkap di kediamannya di wilayah Renah Surian, Pondok Tinggi.
“Pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Kerinci,” ujar penyidik.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Hingga kini, polisi masih mendalami motif pelaku yang diduga melakukan penyerangan secara tiba-tiba tanpa sebab yang jelas. (pin)













Discussion about this post