Lamanesia.com – Meski Pemerintah Provinsi Jambi telah mengeluarkan larangan sementara operasional angkutan batu bara melalui jalur darat, aktivitas truk batu bara masih ditemukan beroperasi di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Pantauan di lapangan pada Sabtu malam (16/5/2026) sekitar pukul 21.45 WIB, puluhan truk batu bara terlihat melintas di Jalur Lintas Sumatera dari arah Sarolangun menuju Sumatera Barat.
Kondisi tersebut menuai sorotan dari Aliansi Peduli Sarolangun (APS). Koordinator APS, Andra, meminta Satlantas Polres Sarolangun bersama Dinas Perhubungan segera mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan batu bara yang masih nekat beroperasi.
“Tidak ada marwah pemerintah kita, kalah dengan pengusaha angkutan batu bara,” kata Andra.
Ia menilai larangan yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jambi seharusnya dipatuhi seluruh perusahaan angkutan batu bara, terlebih penghentian sementara dilakukan demi kelancaran arus kendaraan jamaah calon haji menuju asrama haji.
Andra juga mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan tersebut.
“Penindakan tegas harus dilakukan. Dan kalau perlu, perusahaan angkutan ini harus diberikan sanksi tegas,” tegasnya.
Diketahui, penghentian sementara operasional angkutan batu bara melalui jalur darat tertuang dalam surat resmi Gubernur Jambi Nomor: S.500.10.27.7/918/SETDA.PRKM/IV/2026 tertanggal 28 April 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan penghentian operasional berlaku mulai 10 Mei hingga 21 Mei 2026 guna memastikan arus lalu lintas kendaraan pengangkut Jamaah Calon Haji (JCH) menuju asrama haji berjalan lancar dan aman.
Namun hingga kini, aktivitas angkutan batu bara masih terlihat bebas melintas di sejumlah titik di Kabupaten Sarolangun.
“Kan sudah jelas operasional angkutan batu bara ini berhenti dulu sementara dari tanggal 10 Mei hingga 21 Mei 2026. Ke mana aparat kita, apa tidur, apa memang sengaja dibiarkan,” pungkasnya. (Rdi)













Discussion about this post