Lamanesia.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi menerima sebanyak 262 laporan masyarakat selama periode Januari hingga Maret 2026. Tingginya angka pengaduan tersebut menunjukkan masih banyak persoalan pelayanan publik yang dikeluhkan masyarakat di Provinsi Jambi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, mengatakan peningkatan laporan masyarakat sudah terlihat sejak awal tahun 2026.
“Sejak awal tahun kami menerima banyak laporan masyarakat. Kami terus mendorong masyarakat untuk melapor jika menemukan adanya dugaan maladministrasi,” ujar Saiful, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, pada Januari 2026 Ombudsman Jambi menerima 105 laporan, kemudian 98 laporan pada Februari, dan 59 laporan pada Maret 2026.
Dari total laporan yang masuk, sebanyak 189 laporan telah diteruskan ke Keasistenan Pemeriksaan untuk ditindaklanjuti. Selain itu, terdapat 10 laporan bersifat konsultatif dan 24 laporan berupa tembusan.
Ombudsman Jambi mencatat dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan masyarakat adalah tidak memberikan layanan dengan total 127 laporan.
Selain itu, dugaan penundaan berlarut tercatat sebanyak 36 laporan dan penyimpangan prosedur sebanyak 22 laporan. Sementara dugaan permintaan atau penerimaan imbalan serta perbuatan tidak patut masing-masing tercatat dua laporan.
“Pada awal tahun ini kami paling banyak menerima laporan terkait tidak memberikan pelayanan. Sedangkan kelompok terlapor yang paling banyak dilaporkan yakni sektor perbankan sebanyak 92 laporan dan pemerintah daerah sebanyak 62 laporan,” kata Saiful.
Menurutnya, tingginya laporan masyarakat menjadi indikator penting agar penyelenggara pelayanan publik terus melakukan perbaikan kualitas layanan dan meningkatkan respons terhadap kebutuhan masyarakat.
Ombudsman Jambi juga terus mendorong masyarakat menggunakan haknya dalam mengawasi pelayanan publik yang diberikan oleh penyelenggara layanan.
Masyarakat yang mengalami dugaan maladministrasi dapat menyampaikan laporan langsung ke kantor Ombudsman Jambi di Jalan Empu Sendok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui surat maupun layanan WhatsApp Ombudsman Jambi di nomor 0811-9593-737. (pin)













Discussion about this post