Lamanesia.com – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II/P21) kasus narkotika seberat 58 kilogram sabu ke Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu (10/6/2026).
Tersangka yang dilimpahkan adalah M Alung Ramadhan alias Alung, buronan kasus narkoba yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jambi setelah melarikan diri dari ruang pemeriksaan Ditresnarkoba pada Oktober 2025 lalu.
Pantauan di lapangan, Alung tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Jambi sekitar pukul 10.30 WIB dengan pengawalan ketat personel kepolisian. Mengenakan pakaian tahanan, ia langsung digiring menuju ruang administrasi untuk menjalani proses pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti.
Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan narkotika besar oleh Ditresnarkoba Polda Jambi pada Oktober 2025. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 58 kilogram sabu dan menetapkan tiga tersangka, yakni Alung, Agit Putra Ramadhan, dan Juniardo.
Namun, sehari setelah diamankan, Alung berhasil kabur dari ruang pemeriksaan dengan memanfaatkan kelengahan petugas. Ia meloloskan diri melalui jendela lantai dua gedung Ditresnarkoba Polda Jambi dan sejak itu masuk dalam daftar buronan.
Setelah enam bulan diburu, tim Ditresnarkoba Polda Jambi akhirnya berhasil menangkap kembali Alung pada Kamis dini hari, 16 April 2026, di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kapolda Jambi sebelumnya menjelaskan bahwa perkara ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan narkoba lintas daerah yang beroperasi di Jambi, Medan, Bayung Lencir, Lampung hingga Pulau Jawa. Pelimpahan tahap II ini menandai proses hukum terhadap Alung memasuki tahap penuntutan di kejaksaan. (Rdi)















Discussion about this post