Lamanesia.com – Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang menyeret tersangka M Alung Ramadhan alias Alung terus berkembang. Setelah Alung berhasil ditangkap dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), Polda Jambi kini memburu tiga orang yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika tersebut.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga terduga pelaku sejak 12 Oktober 2025.
“Benar, dari Ditresnarkoba sudah mengeluarkan DPO terhadap rombongan tersangka Alung,” ujar Erlan, Kamis (11/6/2026).
Tiga orang yang masuk dalam daftar buronan tersebut masing-masing berinisial D.A alias D (laki-laki), R.M.D.P alias TE (perempuan), dan R.O.A alias O (perempuan). Ketiganya diduga memiliki keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara Alung.
Meski DPO telah diterbitkan sejak tahun lalu, aparat kepolisian masih terus melakukan pengejaran dan pendalaman guna mengungkap keberadaan para buronan tersebut. Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan jaringan yang terlibat dalam kasus sabu puluhan kilogram itu hingga ke akar-akarnya.
Sementara itu, proses hukum terhadap Alung terus berjalan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi, penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi pada Rabu (10/6/2026) telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan narkotika terbesar di Jambi dan menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba yang mengancam masyarakat. (pin)















Discussion about this post