Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Nasional

OJK Tuntaskan Pendalaman Kasus Dugaan Kekerasan Penarikan Kendaraan TAFS, Minta Tata Kelola Penagihan Dibenahi

by Admin
27/06/2026
in Nasional
Logo Otoritas Jasa Keuangan. (Dok: OJK)

Logo Otoritas Jasa Keuangan. (Dok: OJK)

0
SHARES
0
VIEWS
Views: 273

Lamanesia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan proses pendalaman terkait dugaan tindak kekerasan dalam penarikan agunan kendaraan pembiayaan yang melibatkan pihak ketiga rekanan PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) di Serang, Banten. Hasil pendalaman mengungkap adanya indikasi pelanggaran terhadap prosedur yang telah ditetapkan perusahaan.

Artikelterkait

OJK Dorong Masyarakat Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini

OJK Perkuat Kolaborasi Dukung Pengembangan UMKM, Pembiayaan UMKM Capai Rp1.948,72 T

OJK Limpahkan Hasil Pemeriksaan Khusus PT Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim

Pendalaman dilakukan OJK melalui pemeriksaan data, dokumen, serta klarifikasi dari jajaran pengurus TAFS di Jakarta pada Senin (22/6/2026), sebagai tindak lanjut dari pemanggilan sebelumnya yang dilakukan pada 8 Juni 2026.

Berdasarkan hasil pengawasan, OJK menemukan indikasi bahwa tindakan petugas lapangan dari pihak ketiga tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan agunan yang berlaku di TAFS.

Selain itu, OJK juga memperoleh informasi mengenai dugaan pengalihan objek jaminan fidusia oleh debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan TAFS dan tanpa disertai penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan.

Terkait dugaan tindak kekerasan yang terjadi, OJK menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, TAFS telah menyampaikan sejumlah langkah perbaikan kepada OJK. Di antaranya melakukan evaluasi internal, mengambil langkah korektif, menghentikan kerja sama dengan pihak ketiga yang dinilai tidak menjalankan tugas sesuai PKS dan SOP, serta memberikan data dan klarifikasi yang dibutuhkan dalam proses pengawasan.

OJK juga meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kegiatan penagihan dan penarikan agunan. Perusahaan diwajibkan memperkuat mekanisme pengawasan terhadap petugas penagihan, baik internal maupun pihak ketiga, sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelindungan konsumen.

Untuk memastikan seluruh perbaikan berjalan efektif, OJK mewajibkan TAFS menyampaikan rencana aksi dalam waktu tujuh hari kerja dan melaporkan implementasinya paling lambat 30 hari kerja.

Rencana aksi tersebut harus mencakup penguatan tata kelola perusahaan, peningkatan pengawasan terhadap mitra pihak ketiga, penyempurnaan prosedur penagihan dan penarikan agunan, serta sistem pemantauan dan pelaporan pelaksanaannya.

OJK menegaskan akan mengawasi pelaksanaan rencana aksi tersebut secara intensif. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, regulator tidak akan ragu menjatuhkan tindakan pengawasan maupun sanksi administratif sesuai kewenangannya.

Dalam keterangannya, OJK juga menekankan bahwa perusahaan pembiayaan tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh proses penagihan dan penarikan agunan, termasuk jika menggunakan jasa pihak ketiga. Penggunaan mitra eksternal tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memastikan proses penagihan dilakukan secara profesional, beretika, tanpa kekerasan, intimidasi, maupun tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Di sisi lain, OJK mengimbau para debitur agar memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian pembiayaan dan tidak mengalihkan, menjual, menggadaikan, atau memindahtangankan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

Masyarakat juga diingatkan agar berhati-hati saat membeli kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia, terutama apabila transaksi tidak disertai dokumen kepemilikan yang sah.

Melalui pengawasan yang lebih ketat, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola industri pembiayaan agar seluruh pelaku usaha jasa keuangan menjalankan praktik penagihan yang profesional, patuh terhadap regulasi, dan mengutamakan perlindungan konsumen. (Rdi)

Tags: #OJK#PerlindunganKonsumen#ToyotaAstraFinancialServices

Related Posts

Ekonomi

OJK Dorong Masyarakat Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini

by Admin
07/09/2026
0

Lamanesia.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama para pemangku kepentingan mencanangkan Bulan Dana Pensiun 2026 sebagai gerakan nasional untuk meningkatkan...

Read more
Nasional

OJK Perkuat Kolaborasi Dukung Pengembangan UMKM, Pembiayaan UMKM Capai Rp1.948,72 T

by Admin
13/08/2026
0

Lamanesia.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat dukungannya terhadap pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui peningkatan kolaborasi...

Read more
Otoritas Jasa Keuangan. (Dok: Humas OJK)
Ekonomi

OJK Limpahkan Hasil Pemeriksaan Khusus PT Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim

by Admin
23/07/2026
0

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung upaya penegakan hukum dan penyelesaian dana lender PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) melalui...

Read more
Ekonomi

OJK Siapkan Tiga Fokus Pengembangan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

by Admin
21/07/2026
0

Lamanesia.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyiapkan tiga fokus pengembangan literasi dan inklusi keuangan syariah agar semakin...

Read more
Nasional

OJK, Komdigi dan Perbankan Sepakat Perkuat Upaya Pemberantasan SCAM dan Judol

by Admin
15/07/2026
0

Lamanesia.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan industri perbankan nasional sepakat untuk memperkuat upaya...

Read more
Next Post
Petani bersama WWF Indonesia mengadakan pertemuan usai melakukan penanaman bibit pohon di kawasan Bentang Alam Bukit Tigapuluh, Kabupaten Tebo. (Dok: WWF)

30 Ribu Bibit Menghijaukan Bukit Tigapuluh, Kolaborasi Petani Jadi Harapan Baru Selamatkan Habitat Gajah Sumatera

Kepala Bidang Kelembagaan, Pengawasan, dan Pemberdayaan Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro Disnakerkopukm Kota Jambi Khairiansyah. (Dok: Rahmat)

Disnakerkop UKM Kota Jambi Jemput Bantuan Rumah Kemasan, Produk UMKM Ditargetkan Makin Kompetitif

Para pemain Belgia merayakan kemenangan telak 5-1 atas Selandia Baru pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026 di Stadion BC Place, Vancouver. (Dok: Instagram @fifaworldcup)

Belgia Mengamuk! Libas Selandia Baru 5-1, Red Devils Melaju ke Babak 32 Besar sebagai Juara Grup

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan arahan saat membuka Rapimnas KSPN di Majalengka, Jawa Barat. (Dok: Humas Kemenaker RI)

Menaker: Konvensi ILO Jadi Acuan Perkuat Perlindungan Pekerja Digital, Revisi UU Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Oktober 2026

Pemain timnas Mesir saat membawa bola melewati pemain Iran di Seattle Stadium. (Dok: Instagram @fifaworldcup)

Mesir Cetak Sejarah! Tahan Imbang Iran 1-1, The Pharaohs Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia untuk Pertama Kalinya

Discussion about this post

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN