Lamanesia.com – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, angkat bicara terkait penangkapan salah seorang pejabat di lingkungan Kanwil Ditjenpas Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi.
Irwan menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi dan memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap pegawai yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Sikap kita jelas, yang pasti kami mendukung dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polda Jambi,” ujar Irwan.
Ia menegaskan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki komitmen kuat dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan internal. Karena itu, terhadap pejabat yang tersandung kasus tersebut telah dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari jabatannya.
“Surat pemberhentian sementaranya sudah terbit dari kementerian. Intinya kita menghargai pihak kepolisian yang sedang melakukan pengembangan perkara,” katanya.
Pejabat yang dimaksud berinisial RB (46), yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi. RB ditangkap setelah pengembangan kasus peredaran narkotika yang diungkap Ditresnarkoba Polda Jambi.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni RE (48), BW (44), dan RB. Dari tangan para tersangka, petugas menyita 536 butir pil ekstasi beserta sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, telepon genggam, kartu ATM, kantong plastik, tas belanja, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Lorong Sepakat, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba kemudian menangkap RE saat penggerebekan pada 22 April 2026. Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengembangkan kasus hingga menangkap BW, sebelum akhirnya mengamankan RB di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.
Keterlibatan seorang pejabat aktif di lingkungan pemasyarakatan dalam kasus narkotika menjadi sorotan publik. Namun, Kanwil Ditjenpas Jambi memastikan tidak akan menghalangi proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian.
Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Jambi masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Dewa Made Palguna.
Saat ini ketiga tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolda Jambi, sementara penyidik terus memburu kemungkinan adanya pemasok maupun pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. (mat)













Discussion about this post