Lamanesia.com – Bank Jambi melakukan penyesuaian operasional dengan memperpanjang jam layanan ATM di kantor cabang hingga pukul 20.00 WIB. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga kesinambungan layanan kepada nasabah di tengah proses pemulihan sistem digital.
Direktur Utama Bank Jambi H. Khairul Suhairi melalui Direktur Treasury, Dana, IT dan Digital Achmad Nunung menyampaikan, kebijakan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia dan bertujuan memberikan fleksibilitas lebih bagi nasabah dalam bertransaksi.
“Jam operasional ATM di kantor cabang yang sebelumnya pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, kini diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB. Ini untuk memberikan ruang lebih bagi nasabah dalam memenuhi kebutuhan transaksi,” ujar Achmad Nunung, Senin (20/4).
Langkah ini diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan transaksi masyarakat, khususnya layanan tarik tunai dan transaksi lainnya melalui jaringan ATM, selama proses pemulihan layanan digital masih berlangsung.
Dalam upaya pemulihan tersebut, Bank Jambi juga melakukan reaktivasi layanan secara bertahap. Pada tahap pertama, sejak 14 Maret 2026, sebanyak 66 unit ATM telah kembali beroperasi di kantor cabang, kantor cabang pembantu (KCP), dan kantor fungsional.
Selanjutnya pada tahap kedua, per 20 April 2026, Bank Jambi menambah 9 unit ATM di area perkantoran pemerintah daerah serta mengaktifkan 15 unit mesin CRM (Cash Recycle Machine) di seluruh jaringan layanan. Mesin CRM ini memungkinkan nasabah tidak hanya melakukan tarik tunai, tetapi juga setor tunai secara cepat dan efisien.
Selain itu, Bank Jambi juga telah menerapkan layanan operasional terbatas pada akhir pekan sejak 28 Februari 2026 sebagai bentuk komitmen menjaga akses layanan bagi nasabah.
Saat ini, Bank Jambi terus melakukan pemulihan sistem secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta penguatan sistem keamanan. Fokus utama diarahkan pada normalisasi layanan digital, khususnya mobile banking, agar dapat kembali beroperasi secara optimal, aman, dan andal.
Dalam proses tersebut, Bank Jambi juga menjalin koordinasi intensif dengan regulator, termasuk Otoritas Jasa Keuangan, guna mempercepat aktivasi kembali layanan mobile banking. Implementasi Core Banking System versi terbaru serta pembaruan infrastruktur teknologi informasi menjadi bagian penting dalam proses ini.
Bank Jambi turut mengapresiasi dukungan Bank Indonesia dan OJK dalam menjaga stabilitas serta kualitas layanan perbankan kepada masyarakat.
Adapun untuk ATM yang berada di luar kantor cabang, seperti di area perkantoran pemerintah di kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, jam operasional tetap mengikuti jadwal sebelumnya, yakni pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB atau menyesuaikan dengan jam operasional setempat.
Bank Jambi menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan perbankan yang cepat, praktis, dan aman, dengan menjadikan kepercayaan nasabah sebagai prioritas utama. (Rdi)













Discussion about this post