Lamanesia.com – Komitmen memberantas peredaran barang ilegal di Provinsi Jambi kembali ditegaskan. Bea Cukai Jambi bersama aparat penegak hukum (APH) memusnahkan jutaan barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan nilai mencapai Rp3,64 miliar, Rabu (24/6).
Pemusnahan yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Jambi tersebut menjadi bukti nyata keseriusan negara dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 115 kali penindakan selama periode Juni 2025 hingga Mei 2026. Seluruh barang merupakan hasil operasi pengawasan terpadu yang melibatkan berbagai instansi penegak hukum dan pemangku kepentingan di Provinsi Jambi.
Kepala KPPBC TMP B Jambi, Dafit Kasianto, mengatakan keberhasilan tersebut tidak lepas dari sinergi yang kuat antara Bea Cukai dengan TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
“Pemusnahan ini bukan hanya tindak lanjut atas hasil penegakan hukum, tetapi juga menjadi pesan tegas bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Sinergi yang kuat antara Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan instansi terkait menjadi kunci keberhasilan pengawasan di wilayah Provinsi Jambi,” tegas Dafit.
Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari 4.708.484 batang rokok ilegal, 326,05 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, serta berbagai barang impor ilegal lainnya. Di antaranya 300 karton minuman kaleng kedaluwarsa, 26 karton susu krimer kedaluwarsa, 67 unit processor bekas, 10 unit tablet dan laptop bekas, serta dua unit telepon seluler bekas.
Dari total barang yang dimusnahkan, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp3,64 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari hasil penindakan tersebut mencapai Rp3,47 miliar.
Penindakan dilakukan melalui berbagai operasi pengawasan, mulai dari Operasi Pasar bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, operasi gabungan dengan Polri, pengawasan di Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi bersama AVSEC, kerja sama dengan pengusaha jasa titipan, hingga patroli laut bersama TNI.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri perwakilan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur, Kanwil DJPb Jambi, KPKNL Jambi, TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, BIN, BPOM, Pemerintah Provinsi Jambi, AVSEC Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, serta para pengusaha jasa titipan.
Melalui kegiatan tersebut, Bea Cukai Jambi mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan peredaran barang kena cukai ilegal maupun barang impor berbahaya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dan menjaga penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai. (Rdi)











Discussion about this post