Lamanesia.com – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Adi Benny mengimbau seluruh pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua, roda empat maupun pengguna jalan lainnya agar tidak melakukan manuver menyalip dari jalur sebelah kiri saat berkendara di jalan raya.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan yang masih sering terjadi akibat pelanggaran aturan berkendara.
“Seluruh pengendara kendaraan bermotor maupun mobil agar tidak melakukan manuver menyalip dari jalur kiri saat berkendara di jalan raya,” ujar Kombes Pol Adi Benny, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, tindakan menyalip dari sisi kiri sangat berbahaya karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain. Risiko kecelakaan dinilai cukup tinggi lantaran pengendara berada di area blind spot kendaraan lain dan berpotensi memicu manuver mendadak hingga tabrakan.
“Menyalip dari jalur kiri sangat berisiko karena pengemudi kendaraan di depan belum tentu dapat melihat keberadaan kendaraan lain di sisi tersebut. Ini bisa memicu kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.
Selain membahayakan keselamatan, aksi menyalip dari sebelah kiri juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 109 yang mengatur tata cara penggunaan jalur yang benar saat mendahului kendaraan lain.
Polda Jambi pun mengajak seluruh masyarakat agar lebih disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas demi menciptakan keamanan, kenyamanan, serta keselamatan bersama di jalan raya.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas, diharapkan angka kecelakaan di wilayah Jambi dapat terus ditekan. (pin)













Discussion about this post