Lamanesia.com – Polresta Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui Satresnarkoba, polisi berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi dan ganja di kawasan Perumahan Vila Nusa Permata, Kota Jambi.
Seorang pria berinisial RP (23), warga Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, diamankan petugas pada Minggu (17/5/2026) saat berada di pos security perumahan tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar, yakni 84 butir pil ekstasi berbagai merek dan warna serta 18 bungkus ganja dengan berat bruto mencapai 103 gram.
Pil ekstasi yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, di antaranya merek Monoler warna pink, Mercy warna pink, Kenzo warna kuning, Maternal warna pink, Kerang warna hijau hingga Kodok warna biru.
Selain narkotika, polisi turut menyita dua unit handphone merek Oppo dan Redmi serta satu tas ransel hitam yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Kapolresta Jambi Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps Kasi Humas Edy Hariyanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di kawasan Perumahan Vila Nusa Permata.
“Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku RP di dalam pos security perumahan,” ujar Iptu Edy Hariyanto.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan pil ekstasi di dalam tas ransel hitam milik pelaku. Polisi kemudian kembali menemukan 18 bungkus ganja yang diduga siap edar.
Dari hasil interogasi awal, RP mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Ia mengaku mendapatkan narkotika itu dari seorang pria bernama Tompel yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Pelaku mengaku barang tersebut dibeli dengan metode sistem tempel dan diarahkan melalui sambungan telepon WhatsApp untuk dijual kembali,” tambahnya.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru. (pin)













Discussion about this post