Lamanesia.com – Panitia Khusus (Pansus) Participating Interest (PI) DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Rabu (14/1/2026). Konsultasi tersebut dilakukan guna meminta dukungan pemerintah pusat dalam penyelesaian batas wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Penyelesaian batas wilayah ini dinilai krusial karena menjadi salah satu prasyarat penting dalam percepatan realisasi Participating Interest (PI) sektor migas yang diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi ke depan.
Ketua Pansus PI DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani, mengatakan kedatangan pihaknya ke Kemendagri bertujuan untuk berkonsultasi sekaligus meminta pemerintah pusat agar mengambil peran lebih aktif dalam mempercepat penyelesaian tapal batas dua kabupaten tersebut.
“Alhamdulillah, kami diterima dengan sangat luar biasa. Dari hasil pertemuan ini sudah ada titik terang. Kemendagri menyatakan akan segera menindaklanjuti penyelesaian batas wilayah antara Tanjabbar dan Tanjabtim sesuai dengan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017,” ujar Abun Yani.
Ia menambahkan, respons cepat Kemendagri menunjukkan kepedulian pemerintah pusat terhadap kepentingan daerah dan masyarakat Jambi. Menurutnya, penyelesaian batas wilayah ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga berkaitan langsung dengan kepastian hukum dan optimalisasi penerimaan daerah.
“Kami melihat pemerintah pusat sangat peduli. Ini adalah bagian dari proses PI dalam rangka meningkatkan PAD Provinsi Jambi ke depannya,” kata Abun Yani.
Konsultasi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza, serta disambut langsung oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Raziras Rahmadilah. Dalam pertemuan itu, Kemendagri menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh proses yang diperlukan agar persoalan batas wilayah dapat segera diselesaikan.
Raziras menyampaikan bahwa Kemendagri menunggu kelengkapan data, termasuk hasil overlay, untuk kemudian didudukkan kembali secara komprehensif agar proses Participating Interest dapat berjalan lancar.
“Kami di Kemendagri sangat mensupport dan akan mempercepat proses ini agar PI dapat berjalan,” tegas Raziras.
Dalam rapat konsultasi tersebut, mayoritas anggota Pansus PI DPRD Provinsi Jambi juga meminta agar Kemendagri mengambil alih penyelesaian batas wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur demi percepatan dan kepastian hukum. (mat)













Discussion about this post