Lamanesia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Jambi. Seorang pria berinisial MB (21), warga Jalan Bunga Tanjung III, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 11 paket sabu dengan berat bruto 2,65 gram serta 22 butir pil ekstasi dengan berbagai merek dan warna. Rinciannya terdiri dari enam butir ekstasi merk granat warna hijau, enam butir merk may bank warna pink, lima butir merk may bank warna kuning, dan lima butir merk kenzo warna kuning.
Selain narkotika, polisi turut menyita barang bukti lainnya berupa satu dompet warna cokelat dan satu unit handphone iPhone warna navy.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Bunga Tanjung III RT 03, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Opsnal Tim 2 bergerak cepat melakukan penyelidikan pada lokasi, hingga berhasil menangkap pelaku pada dini hari Senin (11/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB saat berada di lokasi,” ujar Iptu Edy Hariyanto.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas awalnya menemukan satu paket sabu di lantai ruang makan rumah pelaku. Pengembangan kemudian dilakukan hingga ditemukan 10 paket sabu lainnya bersama 22 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam dompet cokelat di kap sepeda motor.
Berdasarkan hasil interogasi awal, MB mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seorang pria berinisial A yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
Menurut pengakuan pelaku, narkotika tersebut awalnya dibeli untuk dijual kembali. Sabu dibeli seharga Rp2,3 juta, sementara 50 butir pil ekstasi diperoleh dengan harga Rp8,2 juta.
“Saat ini pelaku beserta keseluruhan barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan narkotika jenis sabu serta pil ekstasi akan diuji sampel ke laboratorium,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (pin)













Discussion about this post