Lamanesia.com – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana senilai Rp161 miliar kepada 1.070 masyarakat korban penipuan digital (scam). Dana tersebut merupakan hasil pemblokiran dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan, sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.
Penyerahan pengembalian dana korban scam secara simbolis digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) dan IASC di Jakarta, Rabu. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan perbankan anggota IASC, perwakilan Polri, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta sejumlah korban scam.
Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, pengembalian dana ini merupakan bukti nyata kolaborasi OJK bersama kementerian/lembaga serta industri perbankan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital.
“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks, inovatif, dan unthinkable modus-modusnya,” ujar Friderica.
Menurutnya, kejahatan keuangan digital kini semakin masif dan lintas negara sehingga penanganannya membutuhkan sinergi lintas sektor. Berbagai modus yang kerap digunakan pelaku antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan kerja, penipuan melalui media sosial, hingga love scam yang marak terjadi di berbagai negara termasuk Indonesia.
Friderica juga mengungkapkan sejumlah tantangan dalam penanganan kasus scam, mulai dari lonjakan pengaduan, keterlambatan pelaporan oleh korban, kebutuhan percepatan pemblokiran rekening, kompleksitas alur pelarian dana, hingga optimalisasi pengembalian dana kepada korban.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa keberhasilan pengembalian dana korban scam mencerminkan komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
“Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi berbagai modus scam yang dilakukan pelaku,” kata Mahendra.
Ia juga mengapresiasi keberanian para korban yang bersedia berbagi pengalaman, yang dinilai menjadi pembelajaran penting sekaligus penguat komitmen bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital.
Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menilai kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas tinggi dan tidak dapat ditangani secara parsial.
“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Modusnya canggih, teknisnya juga canggih,” tegas Misbakhun.
Ia menilai kehadiran dan langkah konkret OJK melalui IASC dan Satgas PASTI telah memberikan dampak nyata serta menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat di tengah maraknya kejahatan penipuan digital.
Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan penipuan dengan total nilai kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.
OJK mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menjadi korban penipuan keuangan melalui website resmi IASC di iasc.ojk.go.id. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana korban dapat diselamatkan.
Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap situs palsu dan pihak-pihak yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC. (mat)













Discussion about this post