Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Daerah

Ini Tanggapan Ketua Karang Taruna, Kerusakan Lingkungan di Kabupaten Bungo Akibat PETI Masih Terjadi

by Admin
19/05/2024
in Daerah
0
SHARES
0
VIEWS
Views: 87

BUNGO – Kerusakan lingkungan dampak dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bungo, selain mengakibatkan abrasi Daerah Aliran Sungai (DAS), Banjir, lahan pertanian menjadi tidak produktif, pencemaran air sungai dan kelestarian hutan tidak terjaga sehingga menyebabkan bencana longsor.

Artikelterkait

Lahan Aset Pemkab Merangin Diduga Digarap PETI, 1,5 Hektare Lahan Rusak

Polres Bungo Gagalkan Pengiriman 2,3 Kilogram Emas Diduga Ilegal ke Sumatera Utara

Aktivitas PETI Kian Marak di Kabupaten Bungo, Warga Serukan Penolakan dan Desak Penindakan Tegas

Permasalahan tersebut mendapat perhatian dari Wahyu selaku Ketua Karang Taruna Rantau Keloyang Bungo, ia mengatakan prihatin dengan kerusakan lingkungan, serta bencana alam yang dapat terjadi akibat kegiatan Penambangan Tanpa Izin yang ada di Kabupaten Bungo.

Penambangan tanpa izin (illegal mining dan PETI) yang terjadi saat ini tidak mengikuti prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi dan sosial.

“Pentingnya inventarisasi lokasi penambangan tanpa izin, memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak lingkungan yang timbul sebagai upaya pencegahan dan pendekatan untuk menghindari potensi konflik,” kata Wahyu, jum’at (17/5/2024).

Wahyu menambahkan, PETI terus menjadi perhatian pemerintah sehingga diperlukan upaya bersama dan dukungan semua pihak untuk mendorong penanganan permasalahan PETI serta dampak yang ditimbulkan.

“Sudah cukup bukti yang kita lihat dan rasakan, bahwa beberapa lokasi PETI telah menimbulkan korban jiwa akibat longsor serta banjir yang kemarin terjadi,” tambahnya.

Pantauan, terlihat aktivitas PETI terksesan main kucing-kucingan dengan masyarakat dan aparat setempat sehingga sarat kebal hukum, soalnya dari pantauan dilapangan sejumlah alat dompeng dengan berani melakukan penambangan diseberang Sungai disepanjang Daerah Aliran Sungai di Sungai Telang Kab. Bungo.

Bahkan dari pengakuan masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, sejumlah alat berat eksavator juga tampak baru – baru ini mmemindahkan alat berat ke hutan karena mendengar adanya langkah penegakan hukum oleh aparat, namun biasanya alat berat tersebut biasanya akan kembali melakukan aktivitas PETI jika kondisi kembali tenang, tegas masyarakat.

“Kami senantiasa mendukung langkah dan upaya pemerintah dalam penegakan hukum untuk memberantas aktifitas PETI di khususnya di Kabupaten Bungo, karena kegiatan penambangan yang tidak dilengkapi dengan perizinan merupakan suatu tindakan kejahatan dan melanggar hukum,” ucap Wahyu.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

“Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengembangan dan pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara,” pungkas Wahyu. (*).

Tags: #lingkungan#peti

Related Posts

Tim Aset Pemkab Merangin meninjau lahan milik pemerintah daerah di kawasan Talang Kawo yang diduga dirusak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Daerah

Lahan Aset Pemkab Merangin Diduga Digarap PETI, 1,5 Hektare Lahan Rusak

by Admin
03/07/2026
0

Lamanesia.com - Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, diduga menjadi sasaran aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Akibatnya, sebagian lahan...

Read more
Barang bukti emas diduga ilegal hasil olahan PETI yang diamankan Polres Bungo. (Dok: Humas Polres Bungo)
Hukum

Polres Bungo Gagalkan Pengiriman 2,3 Kilogram Emas Diduga Ilegal ke Sumatera Utara

by Admin
26/05/2026
0

Lamanesia.com - Tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo berhasil menggagalkan pengiriman delapan batangan emas diduga ilegal dengan total berat mencapai 2,3...

Read more
Daerah

Aktivitas PETI Kian Marak di Kabupaten Bungo, Warga Serukan Penolakan dan Desak Penindakan Tegas

by Admin
24/04/2026
0

Lamanesia.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kian marak terjadi di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Kondisi ini memicu kekhawatiran...

Read more
Daerah

Warga Jambi Bentangkan Spanduk Tolak PETI di Merangin, Serukan Penindakan Tegas Pelaku Tambang Ilegal

by Admin
15/04/2026
0

Lamanesia.com -  Masyarakat Provinsi Jambi menyuarakan penolakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan memasang spanduk imbauan di sejumlah...

Read more
Daerah

Revolusi Ekonomi Hijau, Polsek Tabir Ulu dan Camat Tabir barat Gagas Perubahan Mindset dari Tambang Ilegal (PETI) menjadi “Tambak Ikan”

by Admin
22/10/2025
0

Merangin – Sinergi antara Kepolisian Sektor Tabir Ulu (Polsek Tabir Ulu) dan Pemerintah Kecamatan Tabir barat berhasil memelopori sebuah revolusi...

Read more
Next Post

Pj Bupati Lantik Al Kausari Jadi Pimpinan Baznas Merangin

Pj Bupati Ziarah Rombongan ke TMP Patriot Bhakti

Pemkab Merangin Peringati ke-116 Hari Kebangkitan Nasional

Sekretariat DPRD Tanjabtim Terima Kunjungan Kerja DPRD Kota Sungai Penuh

Peringati Harkitnas, Gubernur Al Haris: Perkokoh Semangat Nasionalisme untuk Mengisi Kemerdekaan

Discussion about this post

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN