JAMBI – Mahkamah Konstitusi (MK) siang ini pukul 13.30 WIB telah dijadwalkan mengumumkan hasil putusan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi, Senin (22/3/2021).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman mengatakan Pemerintah Provinsi Jambi sifatnya menunggu putusan dari MK. Pemprov menghargai menghormati apapun putusan MK.
“Mudah-mudahan yang diputuskan itulah yang terbaik. Dan juga kita berharap masyarakat tetap kondusif, tidak bereaksi terlalu berlebihan apapun keputusan MK. Karena itulah bagian dari proses hukum penyelesaian apabila ada pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan penyelenggara Pemilu,” kata Sudirman, Senin (22/3/2021).
Dijelaskan Sudirman, Pemprov Jambi tidak ada mendapat imbauan khusus dari Kemendagri.
“Seperti biasa saja, ikuti jalan prosesnya di Pengadilan, petusannya kita hormati dan jalankan,” tutur Sekda.
Jika ternyata MK mengabulkan permohonan Paslon 01 (CE-Ratu) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Menurut Sudirman, tidak ada penambahan anggaran lagi dari Pemprov Jambi. Sebab, pada NPHD di awal telah disiapkan anggaran untuk kemungkinan-kemungkinan PSU.
“Jadi dananya sudah tersedia di KPU juga di Bawaslu,” sebut Sekda.
Dana yang tersisa menurut Sekda masih berkisar Rp50 Miliar berdasarkan informasi dari ketua KPU dari NPHD sebesar Rp180 Milar.
“Kalaupun PSU, waktu bincang-bincang saya dengan KPU intervalnya antara 6-7 Miliar rupiah,” ujarnya.
“Pokoknya, penganggaran terkait dengan pelaksanaan Pilkada dari persiapan hingga pelantikan itu sudah teralokasikan semua di KPU, jadi kita jangan khawatir terkait itu,” pungkasnya.
Discussion about this post